REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif Holywings Indonesia mempromosikan bir gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Selain itu, enam orang karyawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama atas unggahan materi promosi di akun Instagram resmi Holywings.
"Para tersangka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung untuk datang ke HW (Holywings), khususnya yang presentase penjualanya di bawah target 60 persen," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6/2022).
Keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27 tahun), NDP (36), DAD (27), AAB (25), EA (25), dan AAM (25). Menurut Budhi, dalam kasus ini, para tersangka memiliki peran sesuai dengan deskripsi pekerjaannya masing-masing.
Sebagai direktur kreatif, EJD berperan mengawasi empat divisi. NDP selaku kepala tim promosi berperan mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Sementara itu, DAD merupakan karyawan desain grafis. EA ialah admin tim promo yang mengunggah konten ke media sosial, sedangkan AAB selaku social media officer bertugas meng-upload materi promosi ke akun media sosial terkait Holywings. Lalu, AAM ialah admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.
Dalam unggahannya, Holywings sempat menampilkan gambar produk minuman kerasnya digratiskan satu botol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Penawaran tersebut berlaku tiap Kamis antara lain di cabang Mega Kuningan, Pantai Indah Kapuk, dan Tanjung Duren.