Sabtu 25 Jun 2022 11:44 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama telah melanggar undang-undang. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM, Deding Ishak.
Deding mengatakan keputusan hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama tersebut merupakan permasalahan serius. Ia meminta pemerintah harus mencermati permasalahan tersebut.
Ia menambahkan, permasalahan tersebut tidak bisa dipertimbangkan lagi. Karena, menurutnya pembentukan undang-undang sudah berlandaskan tiga hal, yakni filosofis, yuridis dan sosiologis.