Sabtu 25 Jun 2022 14:33 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Deding Ishak menyatakan hakim-hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bisa diadukan ke Komisi Yudisial (KY). Menurutnya hal itu sangat tepat karena tugas KY mengawasi perilaku hakim.
Deding mengatakan tugas hakim dalam membuat keputusan harus berdasarkan undang-undang. Namun, yang diputuskan oleh PN Surabaya justru bertentangan dengan undang-undang.
Ia menambahkan keputusan pengesahan beda agama tersebut harus dibatalkan. Dan juga hakim nya harus dikenakan sanksi.