Sabtu 25 Jun 2022 15:18 WIB

Info Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar

Program ini akan berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Agustus.

Rep: bandung 24jam/ Red: Partner
.
Foto: network /bandung 24jam
.

Dok. Bapenda Jabar
Dok. Bapenda Jabar

BANDUNG -- Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat kembali memberikan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022. Program ini akan berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Agustus.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini meliputi Bebas Denda PKB, Bebas BBBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon BBNKB I. Selain itu, Bebas Denda Tunggakan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun sebelum-sebelumnya pun diberIkan. Namun untuk Pokok dan Denda SWDKLLJ Tahun berjalan tetap fikenakan dengan denda maksimal pengutipan sebanyak 5 tahun.

Dari laman resmi Bapenda Jabar, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran. Sementara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Provinsi Jawa Barat.

Bapenda Jabar pun memberikan Pembebasan Tunggakan PKB tahun kelima diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun. Selain pembebasan biaya, terdapat pula diskon Pajak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen.

2. Pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen.

3. Pembayaran 61-90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen.

4. Pembayaran 91-120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 persen.

5. Pembayaran 121-180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen.

Diskon pun diberikan Bapenda bagi Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen. Berikut syarat dan ketentuan ntuk mendapatkan diskon dan pembebasan pajak tersebut.

1. Berlaku bagi orang yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin

4. Berlaku mulai 1 Juli - 31 Agustus 2022.

Advertisement