IHRAM.CO.ID, MADINAH — Kasus pemalsuan tasrekh (surat izin masuk) ke Raudhah, Masjid Nabawi, Madinah dinilai melanggar hukum Arab Saudi. Ada sanksi yang bisa menjerat pelaku pemalsuan tersebut.
Hanya saja, Amin menjelaskan, pihaknya masih melakukan langkah persuasif untuk menindak oknum pelaku pemalsuan tersebut. Pasalnya, pelaku masih merupakan warga negara Indonesia.
Dia menjelaskan, Daker
Baca Selengkapnya di ihram.co.id
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement