Ahad 26 Jun 2022 01:20 WIB

Usia Penentu Nomor Satu Keberhasilan Bayi Tabung

Hal nomor satu yang menentukan keberhasilan bayi tabung adalah usia.

Hal nomor satu yang menentukan keberhasilan bayi tabung adalah usia.
Foto: www.freepik.com.
Hal nomor satu yang menentukan keberhasilan bayi tabung adalah usia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter reproduksi dari Morula Indonesia Dr dr Ivan Rizal Sini SpOG mengatakan usia mempengaruhi keberhasilan bayi tabung. "Nomor satu yang paling menentukan adalah usia, jika memang sudah memiliki keinginan untuk memiliki keturunan tetapi dalam waktu satu tahun belum berhasil juga, maka segera beri tahu dokter," ujar Ivan di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Jika ada indikasi kesulitan memiliki keturunan, lanjut dia, maka lebih baik segera mengambil program bayi tabung karena semakin muda usia maka tingkat keberhasilannya semakin tinggi. "Karena kalau menunggu terlalu lama yang menjadi kendala adalah usia," tambah dia.

Baca Juga

Selain itu, juga perlu peran penting dari suami untuk mendukung keberhasilan program bayi tabung itu. Gaya hidup juga perlu diperbaiki agar kehamilan dapat berjalan optimal.

Direktur Medis Morula IVF, Dr dr Arie A Polim, mengatakan program bayi tabung dapat dilakukan selama masih ada sel telur dan sperma. "Akan tetapi angka keberhasilan semakin turun jika telah berusia 40 tahun. Makanya, sebisa mungkin kalau indikasi awalnya sudah ketahuan kesulitan hamil, maka langsung saja program bayi tabung," imbuh dia.

Klinik Morula IVF Indonesia meluncurkan layanan terapi adjuvan reproduksi yang berguna untuk menunjang efektifitas program bayi tabung (in vitro fertilization/IVF). Terapi itu menitikberatkan pada peremajaan organ reproduksi perempuan. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement