Sabtu 25 Jun 2022 20:50 WIB

PPP Gugat PN Surabaya Terkait Nikah Beda Agama

PPP memandang sensitif terhadap persoalan hukum yang melanggar nilai Islam

Ketua DPP PPP Andi Surya Wijaya menyebut banyak elemen umat Islam ke DPP PPP dan mengecam penetapan tersebut karena dianggap penetapan PN tersebut menabrak Pasal 29 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 dan UU No 1 Th 74 Tentang Perkawinan.
Foto: PPP
Ketua DPP PPP Andi Surya Wijaya menyebut banyak elemen umat Islam ke DPP PPP dan mengecam penetapan tersebut karena dianggap penetapan PN tersebut menabrak Pasal 29 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 dan UU No 1 Th 74 Tentang Perkawinan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengizinkan pernikahan beda agama terus menggelinding menuai protes keras dari lapisan masyarakat. 

Ketua DPP PPP Andi Surya Wijaya menyebut banyak elemen umat Islam ke DPP PPP dan mengecam penetapan tersebut karena dianggap penetapan PN tersebut menabrak Pasal 29 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 dan UU No 1 Th 74 Tentang Perkawinan.

Andi Surya menambahkan bahwa beberapa sayap partai dan OKP Islam yang berafiliasi dengan PPP akan melakukan uji materi ke MK terhadap UU Lembaga Peradilan Umum dan UU Kekuasaan Kehakiman yang menjadi payung atau dasar keluarnya penetapan PN Surabaya.

"Melalui LABH DPP PPP kita akan uji materi tersebut. Saya sudah kordinasi dengan Ketua LABH untuk jadi kuasa hukum sayap Partai dari beberapa OKP Islam yang berafiliasi dengan PPP untuk melakukan kajian sekaligus menyiapkan draft judicial review ke MK agar Minggu ini segera melakukan langkah hukum ke MK," jelas Andi Surya, Sabtu (25/6/2022), seperti dalam siaran persnya.

Menurutnya, PPP memandang sensitif terhadap  persoalan hukum yang melanggar nilai Islam apalagi menabrak aturan hukum dan budaya ketimuran yang berlaku di Indonesia ini. 

"Ini masalah sensitif, undang-undang sudah sangat jelas mengatur tentang perkawinan. Sebab itu kami PPP akan melakukan Judicial Review ke MK," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement