Sabtu 25 Jun 2022 20:53 WIB

Sekjen Rekat Dukung Pemerintah Tutup Holywings di Seluruh Indonesia

Rekat Indonesia menentang keras adanya tempat usaha Holywings yang menjajakan miras.

Red: Erik Purnama Putra
Massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) DKI Jakarta memegang poster melakukan aksi di depan Holywings, kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam WIB.
Foto: Prayogi/Republika.
Massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) DKI Jakarta memegang poster melakukan aksi di depan Holywings, kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Rekat Indonesia, Heikal mendesak pemerintah segera menutup dan mencabut izin usaha usaha Holywings yang telah mengunggah promosi minuman keras (miras) dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria. Meski promosi di akun media sosial sudah dihapus, namun sayangnya sudah terlanjut viral di media sosial.

Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) pun menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka kasus penistaan agama dan membuat onar. Penyidik Satreskrim Polrestro Jaksel menetapkan keenam pegawai berinisia EJD (27 tahun), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25), sebagai tersangka.

Baca: Warganet Kaitkan Kasus Hollywings yang Lecehkan Nama Muhammad dengan Arswendo

"Saya selaku Sekjen Rekat Indonesia menentang keras adanya tempat usaha Holywings yang menjajakan segala jenis maupun bentuk yang berbau-bau minuman keras, karena dapat merusak generasi muda milenial potensial penerus bangsa dan negara Indonesia, seringkali dampak dari minuman keras dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," kata Heikal saat diwawancara awak media di Jaksel, Sabtu (25/6/2022).

Heikal mengatakan, promosi yang membuat marah seluruh komponen anak bangsa langsung disikapi manajemen Holywings dengan unggahan klarifikasi dan permintaan maaf. Sayangnya, tindakan Holywings pun telah menyakit banyak orang. Dia pun mendukung langkah Kepala Polrestro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto yang cepat memproses para tersangka.

Selain itu, ia menyoroti, unggahan promosi Holywings telah menimbulkan gelombang kegaduhan dan kemarahan publik, baik Muslim maupun non-Muslim. Apalagi, penduduk Indonesia dikenal sebagai mayoritas beragama Islam yang sangat taat. Namun, Holywings malah menjadikan nama yang diagungkan dalam Islam sebagai sasaran promosi miras gratis.

Baca: Viral Shopee Larang Penjual Jam Dinding Kaligrafi Bertuliskan Tauhid

"Saya sangat setuju adanya gelombang protes kemarahan terhadap adanya Holywings, karena sangat bertentangan dengan Pancasila, pencabutan izin, dan penutupan Holywings di seluruh Tanah Air wajib dilakukan oleh pemerintah sebagai efek jera atas penistaan agama terhadap umat Islam (Muhammad) dan Kristiani (Maria)," ucapnya.

Heikal menambahkan, dengan pelanggaran yang dilakukan Holywings tersebut, hendaknya pemerintah melalui aparat penegak hukum untuk secepatnya mencabut izin usaha dan membubarkan Holywings. Karena kafe dan bar tersebut selama ini kegiatannya berbau jual beli miras.

"Imbas dari adanya kejahatan Holywings tersebut dikatagorikan pelanggaran sangat berat, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan generasi muda masa depan bangsa dan negara Indonesia," ucap Heikal.

Baca: Pendiri Cyrus Network Pasang Alphard Baru Yakin Anies tak Dapat Tiket Pilpres 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement