REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menerbitkan panduan Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Ini dilakukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Sholat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan qurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalaqqm keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).
Edaran tersebut, di antaranya mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Sholat Idul Adha dan pelaksanaan qurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berqurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging qurban.
Khusus untuk qurban, kata Menag, menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berqurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan qurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. "Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan qurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)," kata dia.