Ahad 26 Jun 2022 01:40 WIB

LSAK Soroti Rangkap Jabatan Rektor UIII, Ini Alasannya

Rangkap jabatan Rektor UIII dinilai langgar statuta

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Pekerja saat beraktivitas di Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jawa Barat (Ilustrasi). Rangkap jabatan Rektor UIII dinilai langgar statuta
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja saat beraktivitas di Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jawa Barat (Ilustrasi). Rangkap jabatan Rektor UIII dinilai langgar statuta

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK— Polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Komaruddin Hidayat kembali mendapat sorotan, kali ini dari Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK). 

Selain dianggap melanggar statuta, Rektor yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN itu dinilai LSAK  cacat moral, tidak mencerminkan semangat akademis dan berpotensi merugikan keuangan negara.  

Baca Juga

Peneliti LSAK, Ili Sadeli mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan analisa seiring dengan telah beroperasinya kampus UIII yang berlokasi di Cimanggis Depok tersebut. 

LSAK menilai ada banyak catatan terkait pelanggaran statuta UIII di antaranya soal rangkap jabatan rektor dan kriteria dua wakil rektor yang tidak memenuhi syarat bergelar profesor seperti yang tertera dalam statuta. 

"Pertama, dalam soal rangkap jabatan, Rektor UIII yang menjadi Komisaris Bank BUMN itu jelas melanggar statuta dimana pada Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang UIII sangat jelas Rektor UIII tidak boleh memegang jabatan di BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta," kata Peneliti LSAK, Ili Sadeli dalam keterangan tertulisnya,  Sabtu (25/6/2022). 

Ili membandingkan rangkap jabatan yang juga pernah terjadi terhadap rektor Universitas Indonesia (UI). "Sebelumnya kita tahu ada rektor Universitas Indonesia (UI) yang juga rangkap jabatan tetapi mundur dari komisaris. Tapi mengapa Rektor UIII tidak? Kalau saat itu alasannya transisi atau perintisan, justru UIII sekarang sudah beroperasi sehingga sebagai kampus baru butuh kepemimpinan yang totalitas agar cepat berkiprah dan berkontribusi tidak hanya bagi Indonesia tapi juga dunia," tegas Ili. 

Sebagai informasi, Rektor UIII juga dianggap melanggar Statuta UIII dengan mengangkat dua wakil rektor, yaitu bidang akademik dan bidang keuangan yang belum professor. 

Dalam Pasal 39, ayat 2 c  Statuta UIII juga tercantum jelas untuk jabatan Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah lulusan program doktor dan memiliki jabatan fungsional professor.  

"Pelanggaran ini tentunya mengakibatkan berpotensi ada penyalahgunaan keuangan negara untuk membayar tunjangan rektor dan warek, lebih dari Rp 1 miliar," terang Ili. 

LSAK juga menyoroti soal kinerja kepemimpinan UIII kaitannya dengan jumlah mahasiswa yang masih sedikit (100-an) termasuk kiprahnya yang belum dirasakan betul manfaatnya oleh warga sekitar "Semestinya sebagai seorang akademisi dan intelektual, Rektor malu dong meminta tunjangan jabatan itu. Moralnya dimana?," tanya Ili.  

Setali tiga uang jika mengukur pada kinerjanya, Ili juga menyebut sebagai kampus internasional yang digadang-gadang menjadi pusat peradaban Islam dunia sampai saat ini jumlah penelitian masih sangat minim termasuk kerja sama baik nasional maupun internasional. 

Terakhir, LSAK juga mencatat adanya item pemeliharaan gedung, padahal hingga saat ini belum ada serah terima Gedung dari pihak Kementerian PUPR kepada pihak UIII. "Berdasarkan analisa dan kajian kami, ini banyak potensi kerugian negara dari tata kelola atau manajemen UIII," tutur dia.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement