Ahad 26 Jun 2022 07:32 WIB

Mahfud: Banyak Kemajuan Signifikan dalam Persiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Perhitungan di TPS juga dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, banyak kemajuan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) setelah reformasi 1998 hingga saat ini. Termasuk menuju Pemilu 2024. Mahfud mencatat, salah satu kemajuan tersebut antara lain, dalam lembaga penyelenggara pemilu.

Hal itu Mahfud sampaikan saat menjadi pembicara pada sesi diskusi bertajuk ‘Tantangan Politik, Hukum dan Keamanan menuju Pemilu 2024’ yang diselenggarakan oleh Sekolah Demokrasi Belanda yang berlangsung secara hybrid, Jumat (24/6/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh para peneliti dan peserta dari LP3ES, KITLV, dan PPI Leiden.

Baca Juga

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibandingkan LPU zaman orde baru, lebih independen, tidak ada diawasi kejaksaan dan instansi lain seperti zaman orde baru,” kata Mahfud dikutip dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

Mahfud menjelaskan, saat ini sudah ada lembaga peradilan pemilu, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang independen. Dahulu, lanjutnya, tidak ada yang menangani sengketa pemilu.

"Saat ini juga dapat dirasakan keterbukaan proses pemilu. Pemantauan pemilu hingga ke TPS dimana sangat transparan lokasi TPS, jumlah TPS dan daftar pemilihnya sudah diumumkan sebelumnya," ujarnya. 

Dalam proses perhitungan, sambung dia, kini survei prediksi hasil pemilu dan hitung cepat diperbolehkan sejak era reformasi. Mantan Ketua MK itu menuturkan, perhitungan di TPS juga dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan. Bahkan, jelas dia, hasilnya pun bisa dipantau oleh semua pihak.

“Ini adalah kemajuan-kemajuan dalam demokrasi kita, pencapaian dalam sistem pemilu yang tidak bisa dibantah, baik secara instrumen hukum dan kelembagaan,” tutur Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement