Ahad 26 Jun 2022 07:06 WIB

Kasus Holywing Berlanjut, Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Baru

Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Suasana salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Jumat (24/6/2022). Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pihak Holywings terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria yang tuai kontroversial. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Jumat (24/6/2022). Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pihak Holywings terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria yang tuai kontroversial. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih terus melakukan pengembangan kasus konten promo minuman keras (miras) gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus yang sempat menuai amarah umat beragama ini.

"Iya, nanti akan kita kembangkan lagi," tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6)

Menurut Budhi, sampai saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan baru menetapkan dan menahan enam tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial EJD (27 tahun) selaku direktur kreatif perannya mengawasi empat divisi, perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promotion yang berperan mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. 

Kemudian laki-laki berinisial DAD (27) sebagai desain grafis, perempuan berinisial EA (22) sebagai admin tim promo yang mengupload konten ke media sosial, perempuan AAB (25) sebagai sosial officer yang mengupload sosial media terkait Holywings. Terakhir, perempuan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.

"Kami masih terus mendalami kepada pihak-pihak terkait," kata Budhi.

Karena itu, Budhi meminta, agar organisasi masyarakat (ormas), termasuk GP Ansor untuk tidak lagi melakukan konvoi ke sejumlah outlet Holywings. Karena itu, GP Ansor harus menyerahkan kasus Holywings ini ke proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku," himbau Budhi.

Akibat perbuatannya, para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP. Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun. Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Adapun, pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement