Ahad 26 Jun 2022 10:17 WIB

KPPPA Minta Polisi Serius Tangani Kasus Pelecehan Anak di Gresik yang Viral

Kementerian PPPA minta polisi serius menangani kasus pelecehan seksual anak di Gresik

Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi). Kementerian PPPA minta polisi serius menangani kasus pelecehan seksual anak di Gresik.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi). Kementerian PPPA minta polisi serius menangani kasus pelecehan seksual anak di Gresik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di Gresik, Jawa Timur. Kasus itu berupa seorang pria asing yang tiba-tiba mencium anak perempuan di warung. Aksi tersebut terekam kamera pengawas hingga akhirnya viral.

"Kasus pelecahan seksual anak bukan merupakan delik aduan, namun delik biasa, sehingga tidak perlu menunggu adanya laporan korban," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar yang dikutip Republika pada Ahad (26/6).

Baca Juga

Nahar menegaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada pasal (6) menyatakan  setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dapat dipidana karena pelecehan seksual fisik.

"Jika memenuhi unsur yang disebutkan dalam pasal 6 UU TPKS, pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta," ujar Nahar.

Nahar mengatakan pihak kepolisian tidak perlu ragu untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Pasalnya, pelecehan seksual fisik terhadap anak bukan merupakan delik aduan yang diatur dalam UU TPKS pasal 7.

Nahar mengingatkan perbuatan cabul terhadap anak adalah bentuk TPKS. Oleh sebab itu, setiap seorang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara TPKS, terancam sanksi pidana paling lama lima tahun sebagaimana diatur dalam pasal 19 UU TPKS.

"Kejadian ini juga sebagai bentuk pencabulan karena ada perbuatan menyentuh korban secara seksual. Jika memaksa anak menyentuh pelaku secara seksual menurut Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka terjadi perbuatan cabul," ucap Nahar.

Oleh karena itu, jika memenuhi unsur pidana dalam pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Nahar juga mengharapkan orang tua untuk terus memberikan pengawasan terhadap anak dan memberikan edukasi kepada anak. Salah satunya bagaimana menghindar dari ancaman pelaku kekerasan seksual di tempat umum.

"Anak perlu mendapat edukasi bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Orang tua juga harus waspada terhadap ancaman kekerasan seksual yang dapat menyerang anak-anaknya dengan memastikan lingkungan tempat tinggal anak aman dari berbagai ancaman," imbau Nahar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement