Ahad 26 Jun 2022 13:02 WIB

Pemkot Makassar Sosialisasi Perwali Antisipasi PMK Hewan Qurban

Pemkot Makassar menyosialisasikan Perwali dalam mengantisipasi PMK hewan qurban.

Sejumlah sapi indukan menjalani karantina. Pemkot Makassar menyosialisasikan Perwali dalam mengantisipasi PMK hewan kurban.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Sejumlah sapi indukan menjalani karantina. Pemkot Makassar menyosialisasikan Perwali dalam mengantisipasi PMK hewan kurban.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor k mengantisipasi adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak hewan qurban.

"Sosialisasi Perwali ini terkait penjaminan kualitas daging Aman, Sehat, Utuh, Halal (ASUH) yang layak dikomsumsi oleh masyarakat," kata Sekretaris Pemkot Makassar M Ansar di Makassar, Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga

Dalam Perwali itu disebutkan, sosialisasi diselenggarakan bertujuan, memberikan pemahaman kepada pihak terkait, utamanya kepala pasar, camat ke bawah tentang peredaran daging yang sehat.

Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan informasi cepat terserap di masyarakat, khususnya bagi pedagang daging agar lebih hati-hati membeli daging dari distributor yang tidak jelas jaminan ASUHnya.

Hal tersebut mengingat bahwa latar belakang penerbitan Perwali itu untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan PMK yang bisa mengancam manusia, hewan, dan lingkungan.

Selain itu, ia juga mengimbau para camat dan jajarannya untuk menata penjual hewan qurban di wilayahnya menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. "Tujuannnya agar tidak terjadi kesemrawutan dan menganggu lingkungan di sekitarnya," ujarnya.

Karena itu, 14 camat yang tersebar di Kota Makassar diminta untuk menentukan titik-titik lokasi penjualan ternak qurban, sehingga tidak semrawut, termasuk terus memantau.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement