REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Yayasan Lazis Assalam Fil Alamin Haji Syafruddin mendatangkan Prof Dr Mustofa Dasuki Kasbah untuk membantu pengembangan program zakat, wakaf dan investasi syariah di Indonesia. Menurut Syafruddin, kedatangan Profesor Dasuki untuk supervisi program Lazis Assalam Fil Alamin.
Ia mengaku, hal ini dibutuhkan agar semua program sesuai dengan hukum syariah Islami yang benar. Syafruddin menuturkan, berdirinya Lazis Assalam dalam rangka ikut andil untuk mengumpulkan dana zakat dan menyalurkannya kepada 8 asnaf.
“Pontensi dana Zakat di Indonesia Rp 328 triliun, dan saat ini baru dapat terhimpun oleh lembaga-lembaga zakat Indonesia sekitar Rp 18 triliun, artinya ada potensi yang belum tergali,” tuturnya saat pembukaan seminar tentang zakat dan wakaf Lazis Assalam Fil Alamin di Jakarta, Sabtu (25/6/2022), dalam keterangan.
Seminar dipandu Kiai Anang Rikza Masyhadi, selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah Lazis Assalam. Hadir dalam seminar itu beberapa pengurus Yayasan dan Lazis Assalam fil Alamin, antara lain Kiai Dasad Latif selaku Ketua Lazis, Wakil Ketua Lazis Kiai Anizar Masyhadi, Pengawas Lazis Irjen (Purn) Mas Guntur Laupe, Amirsyah Tambunan anggota DPS, dan beberapa pengurus Lazis lainnya.
Ketua Lazis Assalam Kiai Dasad Latif menilai supervisi program dari para pakar akan menjadikan Lazis Assalam kuat. Sementara, mantan direktur eksekutif Pusat Studi Ekonomi Islam Shaleh Kameel Universitas Al-Azhar Kairo, Prof Dasuki menjelaskan tentang hakikat zakat wakaf sebagai pilar penting peradaban Islam. Menurutnya, melalui instrumen zakat, sektor ekonomi umat tumbuh dan berkembang.
Zakat diberikan kepada delapan asnaf agar mereka memiliki ketahanan ekonomi dan daya beli yang baik. "Dengan demikian zakat memberi arti pada pertumbuhan dan peningkatan ekonomi umat, makanya zakat harus dikelola dengan benar dan amanah,” ujarnya.
Guru Besar Wakaf dan Investasi Syariah itu mencontohkan beberapa makna asnaf penerima zakat, asnaf fi sabilillah, misalnya. Prof Dasuki menuturkan, asnaf fi sabilillah dipahami sebagai orang-orang yang berjihad di jalan Allah dalam membela, mempertahankan, dan memperjuangkan agama dan teritorial.
Termasuk para pasukan keamanan muslimin karena mereka benteng pertahanan umat dan negara. Namun, seiring waktu dengan lahirnya konsep negara, para pasukan keamanan ini digaji oleh negara, sehingga, pemahaman fi sabilillah pun berkembang, yaitu siapa saja yang masuk dalam kategori berjuang di jalan Allah, di jalan kebaikan.
Selain memaparkan tentang zakat, Prof Dasuki juga menyinggung tentang wakaf. Jika hanya gerakan zakat saja masih belum lengkap, maka perlu ada gerakan wakaf kepada umat. Namun, lembaga zakat dan lembaga wakaf keduanya harus terpisah, baik secara kelembagaan, manejemen, prosedur, hingga penghimpunan dan penyalurannya.
Prof Dasuki juga menjelaskan tentang wakaf profesi. Misalnya, seorang dokter yang mewakafkan profesinya dua jam dalam sepekan di sebuah klinik untuk melayani para pasien dari kaum dhuafa secara gratis. Demikian pula dapat dilakukan oleh profesi lain seperti insinyur, arsitek, konsultan, dosen.