REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, M Adib, mengatakan Kemenag akan membekali kepala KUA dengan keterampilan notariat. Hal itu sebagai pendukung pekerjaan Kepala KUA yang sehari-hari menerbitkan akta autentik.
“Akta nikah dan akta ikrar wakaf adalah akta autentik yang dikeluarkan oleh Kepala KUA dan PPAIW yang perlu didukung oleh ilmu notariat,” kata pria yang akrab disapa Gus Adib saat acara Launching dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (E-AIW) Tingkat Nasional di Jakarta, Kamis (23/06) malam.
Gus Adib berharap, peluncuran E-AIW ini dapat mendukung tujuan utama Revitalisasi KUA, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat. “Revitalisasi belum bisa dikatakan sukses kalau manfaatnya belum dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor mengatakan, PPAIW yang memiliki kompetensi notariat akan meningkatkan pengamanan aset wakaf dalam meminimalisir terjadinya potensi sengketa tanah wakaf. “Kompetensi notariat akan membuat PPAIW paham soal hukum, terutama terkait persoalan sengketa tanah," ujar Tarmizi.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari Subkoordinator Wakaf dan operator seluruh Indonesia. Tampak hadir Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Andi Yasri, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Data dan Manajemen Informasi Ditzawa, Abdul Fattah, dan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Identifikasi dan Inventarisasi Lembaga Nur Uyun.