Senin 27 Jun 2022 12:00 WIB

Kelas Standar BPJS Kesehatan, 1 Kamar Diisi 4 Pasien

Semua pasien akan mendapatkan ruang rawat inap dan pelayanan yang sama.

Rep: Febrian A/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah pasien anak menjalani perawatan di Ruang Thalasemia, Rumah Sakit PMI, Kota Bogor, Jawa Barat. BPJS Kesehatan menghadirkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya penyandang thalasemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah pasien anak menjalani perawatan di Ruang Thalasemia, Rumah Sakit PMI, Kota Bogor, Jawa Barat. BPJS Kesehatan menghadirkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya penyandang thalasemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai diuji coba di sejumlah rumah sakit pada Juli 2022. Skemanya, satu ruang rawat inap bakal diisi empat pasien maksimal. 

"Sesuai dengan petunjuk teknis Kesiapan Sarana Prasarana RS Dalam Pelaksanaan KRIS JKN, maka jumlah maksimal tempat tidur di (satu ruangan) rumah sakit adalah 4 tempat tidur," kata Anggota DJSN Muttaqien kepada Republika, Ahad (26/6/2022). 

Baca Juga

Dalam uji coba nanti, kata dia, pihak rumah sakit hanya perlu menentukan kapasitas maksimal tempat tidur di satu ruang rawat inap. Sebab, tak semua ruang perawatan bisa diisi empat tempat tidur. 

Muttaqien mengatakan, uji coba KRIS ini akan dilakukan pada rumah sakit vertikal yang berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan langsung. Hanya saja, dia tak menyebutkan jumlah rumah sakitnya. 

Dia menjelaskan, kebijakan KRIS berarti menerapkan satu standar kelas rawat inap bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Tak ada lagi rawat inap kelas 1, 2, dan 3 seperti sekarang. Semua pasien akan mendapatkan ruang rawat inap dan pelayanan yang sama. 

"Ke depan, peserta JKN akan mendapatkan manfaat yang sama, baik manfaat medis maupun non medis," ujarnya. Kebijakan KRIS ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kepada pasien.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement