REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan, gugatan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen adalah bagian dari perjuangan rakyat melawan oligarki. Karena tanpa ambang batas tersebut, rakyat bisa punya banyak pilihan calon pemimpin nasional.
"Jika Allah memberikan amanah kepada saya, saya siap menerima untuk mempercepat mengembalikan kedaulatan rakyat," ujar LaNyalla.
Ia meminta MK jernih dan tegas menjaga konstitusi. Hal itu berkaitan dengan judicial review pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur khusus tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"MK tak boleh membiarkan negara ini dikuasai oleh oligarki ekonomi dan oligarki politik yang membuat aturan seenaknya, tanpa ada sandaran hukum berdasarkan konstitusi kita," ujar LaNyalla.
Ia pun mempertanyakan jadwal putusan atas gugatan yang dilayangkan DPD. LaNyalla mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja MK dalam memutus kasus judicial review presidential threshold ini.
"Silakan rakyat mengawasi. Silakan tanyakan MK kapan keputusan yang berkaitan erat dengan kedaulatan rakyat itu akan diputuskan. Mari kita tanyakan kepada MK. Silakan rakyat tanyakan kepada MK," ujar LaNyalla.