REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram di Kota Bandung, Jumat (24/6/2022). Dua pelaku berinisial EI (38 tahun) dan JS (40 tahun) turut diamankan berperan sebagai kurir.
"Hari ini kami Polrestabes Bandung merilis pengungkapan narkotika jenis sabu. Adapun tersangka yang diamankan ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Bandung," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/6/2022).
Ia menuturkan pengungkapan 20 kilogram sabu berawal dari pria berinisial EI yang ditangkap jajaran kepolisian. Selanjutnya pengembangan dilakukan hingga mengarah ke wilayah Pekanbaru.
"Tersangka ini menerima barang bukti yang disita 20 kilogram sabu dari Pekanbaru," katanya. Tersangka yang menerima barang haram tersebut sempat dijanjikan oleh seseorang namun tidak terealisasi.
"Karena ada ingkar janji seseorang yang menyuruh EI ini maka EI menyimpan barang bukti di bawah tanah di Jambi bersama-sama JS. Nah, kemudian tersangka EI berangkat ke Bandung ditangkap dipimpin kasat narkoba," katanya.
Aswin mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan ke Jambi bahkan sempat menggali tanah hingga akhirnya menemukan 20 kilogram sabu. Akibat perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun hingga 20 tahun sampai seumur hidup dan mati.
"Menurut keterangan dari berita acara pemeriksaan EI dan JS, barang tersebut didapat diterima dari Pekanbaru dari salah satu DPO (EG) yang masih lidik," katanya.
Ia menambahkan barang tersebut akan diedarkan di Kota Bandung. Penggagalan tersebut telah menyelamatkan jutaan orang. Terkait jaringan internasional dalam kasus tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Aswin mengatakan pihaknya akan memberikan penghargaan kepada jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung yang berhasil mengungkap kasus tersebut.