Senin 27 Jun 2022 13:50 WIB

Pemkot Mataram Respons Positif Kebijakan Ganti Rugi Sapi Mati Akibat PMK

Kebijakan ganti rugi itu bisa memberikan angin segar bagi para peternak.

Red: Andi Nur Aminah
Petugas memasang eartag (penanda) untuk hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin penyakit mulut kuku (PMK) - ilustrasi
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas memasang eartag (penanda) untuk hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin penyakit mulut kuku (PMK) - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan respons positif terhadap rencana kebijakan pemerintah yang akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 10 juta untuk sapi yang mati akibat virus penyakit mulut dan kuku (PMK). "Kendati di Mataram sampai hari ini belum ada kasus sapi mati akibat PMK, tapi kebijakan itu bisa memberikan angin segar bagi para peternak," kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram Drh Dijan Riyatmoko di Mataram, Senin (27/6/2022).

Pernyataan itu disampaikannya menyikapi rencana pemerintah yang akan mengganti kerugian peternak yang sapinya mati karena terserang virus PMK senilai Rp 10 juta. Sementara di Kota Mataram, katanya, sampai Senin (27/6/2022) ini kasus kematian sapi atau ternak lainnya akibat virus PMK belum ada. Tapi ada tiga ekor sapi dipotong darurat karena terserang PMK.

Baca Juga

"Karena kita tidak ada sapi mati akibat PMK, kami akan coba usulkan tiga ekor sapi yang dipotong paksa karena terserang PMK," katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya segera menyiapkan berbagai dokumen dan berita acara sebagai bukti adanya sapi peternak yang dipotong darurat karena virus PMK. Harapannya, itu juga bisa menjadi atensi pemerintah sebab peternak yang potong paksa sapi PMK juga mengalami kerugian karena harga jual yang rendah. 

"Jika pemerintah berencana memberikan ganti rugi bagi sapi PMK mati sebesar Rp10 juta. Untuk sapi potong darurat, bisa diberikan Rp 3 hingga Rp 5 juta," katanya.

Namun demikian, tambah Dijan, untuk mengusulkan tiga ekor sapi yang dipotong darurat itu akan menunggu dan melihat petunjuk teknis selanjutnya dari pemerintah seperti apa, agar usulan sesuai aturan yang ada. Berdasarkan data Distan Selasa (21/6/2022) tercatat ternak yang terserang virus PMK sebanyak 449 ekor sapi dan 287 ekor di antaranya sudah dinyatakan sembuh. Dari 449 ekor sapi yang kena PMK, sebanyak 287 ekor dinyatakan sembuh. Sebanyak 110 ekor masih dalam penyembuhan, dijual 49 ekor, dan dipotong darurat tiga ekor.

Dalam upaya penyembuhan Distan telah mengoptimalkan petugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap ternak yang dalam masa penyembuhan dengan memberikan obat penurun demam. "Sapi yang masih sakit kita isolasi dan berikan obat-obatan seadanya, sebab stok obat kita sudah hampir habis," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement