REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria berinisial N membakar rumah milik warga bernama Marpuah di Jalan Cipinang Muara, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Ahad (26/6/2022). Pria yang berprofesi sebagai pengamen itu membakar rumah tetangganya sendiri karena tidak diterima ditegur oleh pemilik rumah.
"Motifnya pelaku tidak terima saat ditegur oleh pemilik kontrakan dan warga sekitar. Jadi, hampir setiap malam, si pelaku ini sering bermain gitar di depan rumah kontrakannya yang dirasa mengganggu oleh pemilik kontrakan dan warga sekitar," ujar Kapolsek Metro Jatinegara, Komisaris Polisi (Kompol) Entong Raharja, saat dihubungi awak media, Senin (27/6/2022).
Menurut Entong, alasan pelaku sering bermain gitar di depan rumah korban, karena dirinya hobi bermain gitar. Terlebih, dengan profesinya sebagai pengamen menjadi alasan kuat mengapa dia begitu dekat dengan alat musik tersebut. Namun kegemarannya bermain gitar pada malam hari dianggap mengganggu pemilik rumah dan warga sekitar.
"Apalagi, si pemilik kontrakan ini setiap pulang kerja dan ingin langsung istirahat karena capek, jadi kesulitan untuk beristirahat karena terganggu oleh kegiatan pelaku yang bermain gitar malam hari," jelas Entong.
Lanjut Entong, sebenarnya korban tidak hanya sekali menegur korban tapi sudah berulang kali. Namun meski sudah sering diberi teguran, pelaku N tak mengindahkannya. Justru pelaku kesal dan tidak terima dengan teguran yang sering disampaikan oleh korban dan tetangga-tetangga lainnya kepada dirinya.
"Pelaku ini membakar rumah dengan cara menyulut api di sehelai kain. Kemudian, setelah kain tersebut terbakar, pelaku langsung pergi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkap Entong.
Beruntung, kata Entong, peristiwa pembakaran itu tidak memakan korban jiwa. Pelaku langsung digelandang dan ditahan di Polsek Metro Jatinegara untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Penangkapan pelaku N sempat terekam video dan beredar di media sosial.
"Pelaku berhasil diamankan warga sesaat setelah kejadian. kemudian piket Reskrim dan anggota lainnya membawa tersangka ke Polsek Jatinegara untuk menghindari amukan warga," tegas Entong.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 187 KUHAP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.