Senin 27 Jun 2022 15:26 WIB

KPU: 10 Parpol Pendatang Baru Daftar Sipol Pemilu 2024

Sudah ada 22 partai politik yang mengajukan pembukaan akses Sipol.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan, sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pembukaan akses Sipol ini untuk kepentingan pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024 per Senin (27/6/2022) pukul 10.00 WIB.

Dari jumlah ini, 10 parpol di antaranya tidak mengikuti pemilu legislatif sebelumnya atau Pemilu 2019. "(Ada) 10 parpol belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019. Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 22 parpol." ujar Idham dalam keterangan tertulisnya, Ahad (27/6/2022).

Baca Juga

Selain 10 parpol baru, dia memerinci, tujuh parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui parliamentary threshold atau ambang batas parlemen juga telah memiliki akun Sipol. Kemudian, ada juga lima parpol peserta pemilu legislatif 2019 tetapi tidak mencapai ambang batas parlemen telah mengakses Sipol.

Pengkategorian parpol ini merupakan bagian dari ketentuan verifikasi yang akan dilakukan KPU.Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020, terdapat perbedaan perlakuan terhadap parpol, yang harus melalui verifikasi administrasi saja atau verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual.

Parpol yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lulus ambang batas parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sedangkan, parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen maupun partai baru wajib mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Berikut daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB:

1. Partai Golongan Karya (Golkar)

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Republikku

19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement