Senin 27 Jun 2022 16:15 WIB

Arab Saudi Bebaskan Tahanan Politik Termuda yang Hadapi Eksekusi

Saudi telah membebaskan seorang tahanan politik termuda yang terancam hukuman mati

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Demontrasi kala Arab Spring pada waktu lalu.
Foto: google.com
Demontrasi kala Arab Spring pada waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pihak berwenang Saudi telah membebaskan seorang tahanan politik termuda yang terancam hukuman mati, yaitu Murtaja Qureiris. Ia berasal dari minoritas Syiah di Arab Saudi, ditangkap ketika berusia 13 tahun pada 2014.

Qureiris ditangkap karena diduga ikut berpartisipasi dalam demonstrasi selama Arab Spring pada 2011. Qureiris berusia 10 tahun ketika mengikuti aksi protes tersebut.

"Murtaja Qureiris, ditahan sejak 2014 ketika dia baru berusia 13 tahun, dan telah dibebaskan setelah hukumannya berakhir," kata ALQST, dilansir Middle East Monitor, Senin (27/6/2022).

ALQST mengatakan, Qureiris terancam hukuman mati. Kemudian dia dijatuhi hukuman delapan tahun atas tuduhan berpartisipasi dalam aksi protes pada usia 10 tahun. Amnesty International di Teluk mengaku senang atas pembebasan Qureiris.

Awalnya Qureiris menghadapi hukuman mati. Kemudian Qureiris menerima hukuman penjara 12 tahun. Karena perhatian internasional masa tahanan Qureiris akhirnya dikurangi menjadi delapan, dan seiring berjalannya waktu dia akan dibebaskan.

Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah membebaskan beberapa pemuda Syiah dari penjara, termasuk Ali Al-Nimr. Dia ditangkap sebagai anak di bawah umur karena diduga ikut serta dalam protes anti-pemerintah. Al-Nimr menghadapi hukuman matinya, namun hukumannya telah diperingan.

Al-Nimr adalah keponakan mendiang ulama Syiah, Nimr Al-Nimr, yang dieksekusi pada 2016. Eksekusi Nimr Al-Nimr menuai kritik internasional, serta menyebabkan pemutusan hubungan diplomatik antara Riyadh dan Teheran.

Kerajaan Saudi mengeluarka dekrit pada 2020 menghapuskan hukuman mati untuk pelanggaran yang dilakukan ketika terdakwa masih di bawah umur. Namun kelompok hak asasi manusia menyatakan keprihatinan bahwa, dekrit tersebut mungkin tidak dipatuhi. Tahun lalu kelompok hak asasi manusia mengkritik Kerajaan Saudi, karena gagal membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada lima orang di bawah umur ketika mereka didakwa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement