Orang Tua Dukung Jam Malam Anak

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin

Orang Tua Dukung Jam Malam Anak (ilustrasi).
Orang Tua Dukung Jam Malam Anak (ilustrasi). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan jam malam bagi anak usia dibawah 18 tahun. Jam malam ini diterapkan dengan melarang anak berada di luar rumah dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Jam malam di Kota Yogyakarta sendiri sebenarnya sudah diterapkan sejak masa pemerintahan wali kota dan wakil wali kota sebelumnya. Bahkan, berbagai sosialisasi terkait jam malam sudah dilakukan kepada masyarakat.

Seperti penguatan pemberlakukan jam malam melalui Forum Dini Masyarakat (FKDM) yang ada di Kota Yogyakarta. Namun, penerapan jam malam ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.

Dengan diterapkannya aturan ini, masyarakat pun menyambut baik. Salah satu alasannya yakni dapat mengendalikan anak agar tetap berada di rumah saat malam hari

Baca Juga

Salah satunya warga Demangan, Kota Yogyakarta, Novianto Agung (45) tidak merasa keberatan dengan adanya aturan ini. Menurutnya, melalui aturan tersebut akan menekan potensi kenakalan anak hingga kejahatan jalanan yang melibatkan anak.

Pasalnya, kegiatan anak yang mengarah ke negatif sering terjadi di malam hari. Hal ini dikarenakan anak-anak yang berkeliaran dengan melakukan aktivitas yang tidak efektif.

"Klitih (kejahatan jalanan) itu sering terjadi malam hari, anak-anak motoran dan membawa senjata tajam. Itu sudah sering terjadi," kata Novianto.

Ia sendiri setidaknya memiliki dua anak yang masih berusia di bawah 18 tahun. Setiap anaknya memiliki kegiatan di luar rumah, ia merasa was-was jika terjadi hal yang tidak diinginkan kepada anaknya.

Meskipun begitu, Novianto selalu berupaya untuk mengawasi kegiatan anaknya saat berada di luar rumah. Setiap kegiatan anak maupun dengan siapa anak berkumpul, selalu diawasi.

"Paling lama di luar jam 10 malam, itu sudah harus pulang. Di telepon kalau belum pulang dan saat mau keluar juga ditanya mau kemana dan pergi dengan siapa," tambahnya.

Melalui aturan ini, diharapkan warga masyarakat dan juga petugas dapat turut serta mengawasi aktivitas anak yang masih berkeliaran di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB. Sebab, katanya, orang tua saja tidak cukup untuk mengawasi kegiatan anak saat berada di luar rumah.

"Perlu pengawasan dari semua elemen masyarakat, warga dan juga petugas-petugas agar anak tetap terawasi dengan baik," jelasnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi juga meminta agar pemberlakuan jam malam ini ditaati oleh masyarakat. Hal ini dilakukan guna meminimalisasi terjadinya kenakalan dan kejahatan jalanan yang melibatkan anak usia sekolah.

"Bagaimana persoalan yang selama ini anak berhadapan dengan hukum, anak dengan kasus-kasus klitih (kejahatan jalanan) itu dieliminir dengan berkumpulnya anak keluarga dan sebagainya di rumah," kata Sumadi.

Sumadi menyebut, masih terjadinya kenakalan dan kejahatan jalanan yang melibatkan anak usia sekolah dikarenakan kurangnya ruang untuk anak mengekspresikan diri. Baik dari segi seni, budaya hingga pendidikan.

"Hasil survei menunjukkan anak-anak yang menghadapi persoalan hukum tadi, ABH (anak berhadapan dengan hukum), klitih itu hanya karena mereka tidak bisa menyalurkan eksistensi mereka," lanjutnya.

Selain itu, pemberlakukan jam malam bagi anak ini juga dalam rangka mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak. Salah satu item penting dari Kota Layak Anak, katanya, yakni adanya relasi yang kuat antara anak dan keluarga di rumah.

"Relasi hubungan antara keluarga yang selama ini agak terkikis sedikit, anak-anak itu sekarang kalau malam di rumah, disitu ada relasi hubungan orang tua anak dengan saudara-saudaranya, mbahnya, biar ada komunikasi disitu," ujar Sumadi.

Pihaknya pun akan menyiapkan berbagai ruang publik yang dapat diakses oleh anak. Di ruang publik ini nantinya akan diisi dengan berbagai kegiatan.

"Artinya, anak-anak jangan lah berkeliaran di jam-jam itu. Makanya kita siapkan kegiatan mereka dari sore kira-kira sampai jam 20.00 WIB mereka sudah beraktivitas. Mereka capek nanti pulang ya tidur, jadi malam tidak keluyuran," jelasnya.

Peran keluarga pun dinilai sangat penting untuk mengawasi aktivitas anak agar tidak keluar rumah saat malam hari. Sebab, keluarga merupakan lingkungan terdekat dengan anak.

"Kita imbau, keluarga memang ada di hulunya, jadi kita ada seperti pengingat kepada orang tua kalau anak belum pulang tolong dicari kemana," jelasnya.

Pihaknya juga meminta agar masyarakat sekitar juga peduli dengan aktivitas dari warganya sendiri. Diharapkan, masyarakat di lingkungan sekitar anak juga turut melakukan pengawasan agar anak tetap berada di rumah pada saat jam malam diberlakukan.

"Kita nanti sembari di keluarga, kita kuatkan juga di lingkungan (untuk pengawasan)," tambah Sumadi.

Pihaknya sendiri juga rutin melakukan sosialisasi dan penguatan terhadap peran dari masyarakat ini dalam penerapan jam malam bagi anak. Salah satunya melalui FKDM dan juga organisasi dan komunitas yang ada di masyarakat, seperti Kampung Panca Tertib.

"Kita ada kegiatan namanya FKMD, itu tokoh masyarakat yang harus jeli terhadap aktivitas masyarakat di sekitarnya. Ada terjadi hal-hal apa, bisa disampaikan kepada kami," katanya.

Anak yang tidak menaati jam malam di Kota Yogyakarta pun akan dikenakan sanksi. Namun, sanksi yang diberlakukan yakni berupa sanksi administratif.

Sanksi tersebut seperti teguran lisan, peringatan tertulis dan pembinaan di balai rehabilitasi yang sudah ditunjuk. "Nanti kita data, kita beri pengertian dan pembinaan-pembinaan seperti itu," jelasnya.

Meskipun anak dilarang berada di luar rumah pada waktu tertentu, namun ada beberapa pengecualian. Sumadi menjelaskan, anak yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga resmi diperbolehkan untuk berada di luar rumah pada waktu yang dilarang.

Anak yang mengikuti kegiatan sosial atau keagamaan oleh organisasi masyarakat di lingkungan sekitar juga tidak dilarang berada di luar rumah saat malam hari. Selain itu, dalam kondisi keadaan darurat dan dalam keadaan bencana.

Anak yang berada di luar rumah pun juga harus didampingi oleh orang tua atau wali. Dalam keadaan-keadaan tersebut, maka anak tidak akan diberi sanksi jika kedapatan berada di luar rumah saat jam malam berlaku.

"Regulasi kan mesti ada pengecualian, misalnya kebutuhan rumah sakit, kan anak boleh (keluar rumah) tapi didampingi, tidak harus keluyuran sendiri, ada pendamping," ujarnya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta menyebut, jam malam diterapkan untuk melindungi dan memenuhi hak anak.

Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Edy Muhammad menyebut, jam malam diterapkan mengingat kejahatan jalanan yang melibatkan anak sekolah masih terjadi. Melalui aturan ini, Pemkot Yogyakarta berupaya membangun agar tumbuh kembang anak tidak mengarah ke sisi yang negatif.

"Maka dilakukan pendekatan yang utama lewat keluarga, sekolah dan lingkungan yang ramah," kata Edy.

Ramah dalam hal ini, kata Edy, yakni memberikan pemenuhan hak-hak anak dan menciptakan anak sebagai pelopor dan pelapor. Selain itu, juga melibatkan anak untuk berpartisipasi dan mendengarkan suara anak.

Edy menjelaskan, permasalahan yang ada di Kota Yogya yakni masih banyaknya anak dibawah umur berada di luar rumah diatas pukul 22.00 WIB. Namun, aktivitas ini diisi dengan kegiatan yang tidak jelas.

"Jam malam anak, menekankan anak agar di dalam keluarga, apabila masih memiliki kegiatan di luar harus bisa memberikan keterangan atau ada yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut," ujarnya.

Pengawasan dilakukan dengan ketat menyusul diberlakukannya jam malam bagi anak di bawa usia 18 tahun di Kota Yogyakarta. Pengawasan ini dilakukan Satpol PP bersama petugas gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan, pengawasan dengan melakukan patroli dilakukan untuk memastikan anak tidak ada yang berkeliaran di luar rumah saat malam hari. Terutama di atas pukul 22.00 WIB, yang mana jam malam diterapkan sejak pukul tersebut hingga 04.00 WIB.

Agus juga menuturkan bahwa pemberlakukan jam malam ini salah satunya dalam rangka mengantisipasi potensi kejahatan jalanan. Pasalnya, kejahatan jalanan sering terjadi di atas pukul 22.00 WIB dan banyak yang melibatkan anak usia sekolah.

"Patroli terbuka kami melaksanakan, maka dari TNI/Polri, dari Satpol ini patroli terus juga. Nanti kami akan lakukan yang sifatnya gabungan, khusus untuk mengantisipasi kejahatan jalanan," kata Agus.

Ia pun meminta agar anak tidak berkeliaran di malam hari. Pasalnya, aktivitas anak di malam hari terutama di atas pukul 22.00 WIB sering menimbulkan potensi terjadinya kenakalan dan kejahatan jalanan.

"Kami mengimbau juga kepada anak-anak kalau tidak penting-penting, acara-acara kumpul itu janganlah, lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," kata Agus saat dikonfirmasi.

Terkait


Masyarakat Diingatkan Peduli dengan Keberadaan Anak di Malam Hari

Cegah Klitih, Pemkab Sleman Tetap Patroli Malam

Pemkot Yogyakarta: Jam Malam Minimalisasi Kasus Klitih Libatkan Anak

Pemberlakuan Jam Malam Upaya Melindungi dan Penuhi Hak Anak

Anak di Yogyakarta Masih Berkeliaran di atas Pukul 22.00 WIB Dikenai Sanksi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark