Senin 27 Jun 2022 17:24 WIB

Partai Buruh Dukung Cuti Melahirkan Selama Enam Bulan

Partai Buruh dukung cuti melahirkan 6 bulan demi melindungi generasi penerus bangsa.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat aksi May Day Fiesta 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional dengan menggelar aksi May Day Fiesta dengan membawa 18 tuntutan diantaranya menolak Omnibus law UU Cipta Kerja, penurunan harga bahan pokok dan BBM, dan penolakan upah murah.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat aksi May Day Fiesta 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional dengan menggelar aksi May Day Fiesta dengan membawa 18 tuntutan diantaranya menolak Omnibus law UU Cipta Kerja, penurunan harga bahan pokok dan BBM, dan penolakan upah murah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh bersama puluhan elemen serikat buruh mendukung RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang antara lain mengatur pemberian cuti melahirkan bagi buruh selama 6 bulan dan cuti bagi suaminya selama 40 hari. Partai Buruh mendukung karena ketentuan tersebut dapat melindungi generasi penerus bangsa. 

"Dengan adanya cuti melahirkan selama 6 bulan, maka kualitas anak-anak yang dilahirkan menjadi lebih sehat, cerdas, dan mempunyai mental yang lebih kuat," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam siaran persnya, Senin (27/6/2022). 

Baca Juga

Menurut Said, dari sisi kesehatan, cuti melahirkan 6 bulan dan cuti untuk suami yang mendampingi istrinya yang melahirkan, akan meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak yang dilahirkan. 

"Organisasi kesehatan dunia (WHO) bersama organisasi buruh sedunia (ILO) termasuk yang merekomendasikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan ibu dan anak, maka perlu cuti 6 bulan," katanya. 

"Dalam Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas tersirat bahwa pemberian cuti melahirkan yang lebih lama adalah sebuah keniscayaan di negara-negara industri modern," imbuhnya. 

Selain itu, banyak negara sudah menerapkan cuti melahirkan 6 bulan ini. Negara-negara itu adalah negara kawasan Eropa Nordik. Kendati demikian, produktivitas pekerja perempuan di sana tak menurun. 

"Bahkan pekerja yang mendapat cuti melahirkan dalam waktu yang cukup tersebut menjadi lebih produktif karena mereka sudah bisa merawat bayinya dalam waktu yang cukup," kata Said.

Karena itu, kata Said, tidak tepat jika produktivitas menurun dijadikan alasan penolakan oleh sejumlah pihak. Said menambahkan, aturan cuti melahirkan 6 bulan harus diterapkan karena selama ini cuti 3 bulan banyak tak diberikan pengusaha.

"Akibatnya, banyak ibu melahirkan menjadi stres sehingga bayinya kekurangan gizi bahkan stunting (tumbuh tidak selayaknya bayi normal). Bagi masa depan suatu negara, hal ini sangat berbahaya," ujar Said Iqbal.

 

photo
Cuti hamil enam bulan. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement