Diiming-Imingi Uang Rp 10 Ribu, Dua Anak Jadi Korban Pelecehan
Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Konferensi pers Polresta DIY ketika rilis kasus pelecehan seksual pada anak. | Foto: Muhammad Noor Alfian
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Modusnya dengan mengiming-imingi uang Rp 10 ribu, dua anak menjadi korban.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Sawitri menyatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 13 Januari 2022 lalu. Kronologis kejadiannya, bermula dua korban berinisial IP dan AR yang masih berumur lima tahun membeli jajan di warung.
"Saat membeli, tersangka yang sedang membeli minuman menyapa dua korban yang juga ada di warung tersebut," katanya, Senin (27/6/2022).
Setelah menyapa, tersangka memberikan uang Rp 10 ribu kepada kedua korban. Lalu mengajaknya ke tempat sepi. "Tersangka dan dua korban kemudian pergi meninggalkan warung menuju ke area sepi di belakang masjid, tidak jauh dari warung," ungkapnya.
Kemudian tersangka mencium kedua korban secara bergantian. Setelah melakukan aksinya dia memberikan saran kepada korban apabila membutuhkan uang untuk memanggilnya kembali.
"Tersangka mengatakan bahwa besok lain kali kalau mau jajan bilang sama om ya, kemudian tersangka meninggalkan korban," terang Ipda Sawitri.
Selanjutnya, kedua korban pulang ke rumah masing masing dan memberikan uang Rp 10 ribu tersebut kepada orang tuanya. Setelah ditanya orang tua mendapat uang dari mana, mereka menceritakan kejadian yang dialami.
Lantas, para orang tua korban melaporkan kejadian itu pada polisi untuk ditindak lebih lanjut. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan, polisi berhasil menangkap pelaku pada 9 Mei 2022. Pelaku berinisial DP (42) seorang tukang becak yang juga warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Menurut hasil interogasi polisi, motif pelaku didasari rasa suka terhadap anak perempuan. Pasalnya kedua anaknya semua laki-laki. "Kemungkinan masih ada korban lain, namun belum melapor," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari uang tunai Rp 10 ribu dan pakaian tersangka.
"Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun serta maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar," kata dia