REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, pihaknya bakal melimpahkan dua laporan polisi (LP) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Polda Metro akan melimpahkan laporan itu ke polres metro Jakarta Selatan karena hal yang dilaporkan masyarakat ini hal yg sama terkait dengan adanya unggahan di media sosial yang dilakukan oleh Holywings yang dianggap menistakan agama tertentu," ujar Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Karena itu, Zulpan berharap masyarakat menyerahkan dan mempercayakan penanganan kasus unggahan promo minuman keras (miras) gratis bagi pemilik nama "Muhammad" dan "Maria" kepada pihak kepolisian. Sehingga, kata dia, masyarakat tidak perlu resah dengan unggahan promo minuman keras (miras) gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
"Kami berharap Masyarakat tidak perlu resah dan serahkan sepenuhnya penanganan terhadap kepolisian," kata Zulpan.
Sementara itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memasang garis polisi di kantor pusat Holywings di BSD, Tangerang Selatan, terkait promosi miras di Holywings yang telah mengundang kontroversi. Pemasangan garis polisi tersebut dilakukan pada Sabtu (25/6/2022) kemarin.
Menurut Ridwan, pemasangan garis polisi itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tersebut. Hanya saja, ia belum menyampaikan sampai pasang kapan garis polisi tersebut dipasang. "(Pemasangan) untuk keperluan penyidikan," kata Ridwan.
penyidik Polres Metro Jakarta Selatan baru menetapkan dan menahan enam tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial EJD (27) selaku direktur kreatif perannya mengawasi empat divisi, perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promotion yang berperan mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Dalam perkara ini keenam tersangka tersebut adalah, laki-laki berinisial DAD (27) sebagai desain grafis, perempuan berinisial EA (22) sebagai admin tim promo yang mengunggah konten ke media sosial, perempuan AAB (25) sebagai social officer yang mengupload sosial media terkait Holywings. Terakhir, perempuan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.