Senin 27 Jun 2022 18:10 WIB

KNPI dan Pemuda Pancasila Juga Minta Holywings Ditutup

Ini buntut dari promosi minuman keras Holywings bagi siapapun yang bernama Muhammad.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana salah satu bar-resto Holywings di Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana salah satu bar-resto Holywings di Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Sekretaris Wilayah KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi penutupan pada Holywings. Kedatangan mereka, merupakan buntut dari promosi minuman keras Holywings bagi siapapun yang bernama Muhammad.

“Tadi Pak Wagub sudah menyampaikan perihal mekanisme pemberian sanksi, kita berharap dengan datangnya ini menjadi salah satu obat membuat situasi menjadi lebih tenang,” kata Akbar di Balai Kota DKI, Senin (27/6/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan, kedatangan itu diharapkan menjadi pencerahan bagi semua pihak untuk membuat situasi lebih tenang akibat kasus berbau sara. Organisasinya, kata dia, tidak akan mentoleransi persoalan sara.

“Artinya kami berangkat dari kepemudaaan sudah menyampaikan apa yang menjadi kegelisahan di publik. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha resto and bar,” tutur Riza.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menemui langsung beberapa organisasi itu di Balai Kota Senin (27/6/2022). Menurutnya, setelah berkirim surat teguran kepada Holywings 23 Juni lalu, pihak management lalu meminta maaf kepada pihaknya dan mengklarifikasi serta berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa.

Namun demikian, kata dia, pihaknya sudah mengambil langkah sesuai Pergub 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. “Sejak 23 Juni lalu kita sudah berikan teguran pertama sesuai dengan Pergub pasal 52,” kata Riza.

Ditanya terkait wacana pembekuan izin, kata Riza, tidak akan serta merta diberlakukan. Pasalnya, untuk teguran pertama saja dinilainya perlu ada evaluasi selama sepekan sebelum diberlakukan teguran kedua, ketiga hingga penghentian sementara kegiatan usaha pariwisata itu serta pencabutan TDUP dan kegiatan usaha.

“Kami sangat mengerti dan memahami masyarakat agar Holywings segera ditutup. Tapi ada langkah-langkah sesuai Pergub. Sekarang proses evaluasi tujuh hari. Jadi sekali lagi dari itu nanti kita lihat,” tuturnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement