Senin 27 Jun 2022 18:24 WIB

PN Jaksel Akui Terima Gugatan Praperadilan Mardani Maming

KPK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan Mardani Maming.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)  yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengaku telah menerima gugatan praperadilan dari Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, pada Senin (27/6/2022). Gugatan dilayangkan terkait penetapan tersangka Mardani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) hari ini," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno dalam keterangan, Senin (27/6/2022).

Baca Juga

Namun, Haruno mengaku belum ada pengaturan jadwal dan penunjukkan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Mardani H Maming. "Belum saya lihat lagi jadwal sidangnya. Belum ditunjuk hakimnya," jelasnya.

KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tim penyidik KPK telah memenuhi prosedur hukum dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Bendahara Umum PBNU tersebut.

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Ali.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Mardani Maming berencana mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (27/6/2022). Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming sejak 16 Juni 2022. Pencegahan dilakukan karena Mardani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/06/2022 ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, secara tegas menyebut permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar.

Mardani ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang dilakukan Mardani saat menjabat bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Kasus suap yang dimaksud adalah pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement