Selasa 28 Jun 2022 01:36 WIB

Jual Beli Hewan Qurban di Lampung Pakai SKKH

Pedagang dan pembeli harus memastikan hewan kurban yang akan disembelih sehat.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas memeriksa gigi seekor kambing yang dijual di salah satu tempat penjualan hewan kurban (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas memeriksa gigi seekor kambing yang dijual di salah satu tempat penjualan hewan kurban (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Saat ini terdapat lima daerah di Provinsi Lampung sudah terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lampung mensyaratkan hewan kurban yang diperjualbelikan harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Peternakan sapi di lima kabupaten/kota yang sudah terserang PMK yakni Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Lampung Timur, Mesuji, dan Kota Metro. Pemprov Lampung telah melakukan upaya suntik vaksinasi PMK yang dimulai sejak Sabtu (25/6/2022). Hewan yang divaksinasi hewan yang sehat.

Baca Juga

Kepala Disnakeswan Lampung Lili Marwati mengatakan, menjelang Idul Adha, hewan ternak sapi dan kambing yang diperjualbelikan baik di peternakan maupun di lapak-lapak harus menyertakan SKKH. “Hewan kurban yang dijual harus ada SKKH, sudah dijamin sehat,” kata Lili Marwati, Senin (27/6/2022).

Ia berharap pedagang dan pembeli harus memastikan hewan kurban yang akan disembelih dalam kondisi sehat. Untuk itu, pedagang harus menyertakan SKKH, dan pembeli harus menanyakan SKKH, agar kesehatan hewan kurban terjamin, tidak terinfeksi PMK.

Untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan, tim Disnakeswan Provinsi dan Kabupaten akan memeriksa ke tempat-tempat peternakan, dan juga lapak-lapak penjualan hewan kurban. Selain tempat penjualan, petugas juga akan mengawasi tempat-tempat penyembelihan hewan kurban mendatang.

Mengenai ketersediaan hewan kurban di Provinsi Lampung, Lili menjamin cukup aman. Menurut dia, peternakan hewan di Lampung mencukupi bahkan surplus. Ketersediaan hewan sapi 25 ribu lebih, sedangkan kebutuhan 16 ribuan. Sedangkan hewan kambing 60 ribuan, dan kebutuhan 50 ribuan.

Pemkot Bandar Lampung telah melarang masuknya hewan kurban dari empat daerah terjangkit PMK ke Kota Bandar Lampung. Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung Agustini, telah mengimbau kepada pemilik lapak menerima hewan kurban dari daerah terjangkit PMK.

“Pemilik lapak penjualan hewan kurban tidak menerima sapi atau kambing dari daerah terjangkit PMK,” kata Agustini di Bandar Lampung, pekan lalu. 

Pihak dinas telah menetapkan protap yang ketat terhadap lali lintas hewan ternak yang masuk ke Kota Bandar Lampung. Hewan ternak yang masuk kota harus dikarantina dua pekan, setelah dinyatakan sehat mendapatkan SKKH, lalu dapat diperjuabelikan atau dikonsumsi. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement