Sleman Jamin Kesehatan Hewan Ternak
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petugas gabungan Puskeswan Sleman dan FKH UGM memeriksa kesehatan sapi di kandang sapi terpadu, Krebet, Bimomartani, Ngemplak, Sleman, Rabu (22/6/2022). Pemeriksaan tersebut guna mengantisipasi penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. | Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Dalam penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK), Pemkab Sleman memberi jaminan semua hewan ternak yang akan dikonsumsi dalam kondisi sehat, sehingga aman dikonsumsi. Terlebih, beberapa waktu lagi memasuki Hari Raya Idul Adha.
Bupati Sleman, Kustini Purnomo mengatakan, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman dan instansi-instansi terkait lainnya siap mengendalikan wabah PMK. Untuk mengatur penanganan wabah PMK, Pemkab Sleman kini menerbitkan beberapa regulasi.
Antara lain Keputusan Bupati 33.3/Kep.KDH/A/2022 tentang Satgas Unit Pencegahan dan Pengendalian PMK. SE Bupati Sleman No 036/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurban dan SE Bupati Sleman No 037/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian PMK.
Dalam menangani masalah PMK, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan langsung melakukan tracing atau investigasi di semua kasus. Diketahui kalau penyebaran kasus PMK di Sleman berasal dari ternak yang dibawa pedagang dari luar daerah.
Penularan disebabkan kendaraan mengandung kuman PMK yang dipakai mengunjungi pasar hewan dari luar daerah. Tingginya kasus disebabkan kecepatan respons dan tracing petugas teknis kesehatan hewan terhadap kasus yang dilaporkan pemilik.
"Ketersediaan sumber daya manusia dan Pusat Kesehatan Hewan yang ada sangat mendukung kecepatan respons selama ini," kata Kustini, Senin (27/6/2022).
Kustini mengungkapkan jumlah hewan ternak. Kebutuhan sapi 8.268, ketersediaan 4.260 dan kekurangan 4.008. Kebutuhan kambing 2.529, ketersediaan 2.156 dan kekurangan 373. Kebutuhan domba 7.082, ketersediaan 6.029 dan kekurangan 1.053.
Terkait keterbatasan pasokan hewan kurban, akses perdagangan ternak antar daerah dibuka dengan pengawasan ketat. Setiap hewan ternak yang masuk harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) per ekornya dari daerah asal.
Ia menekankan, langkah ini untuk menjamin agar setiap hewan ternak yang masuk ke Sleman dalam kondisi sehat dan terbebas dari PMK. Terlebih, ternak-ternak itu untuk kepentingan Idul Adha, sehingga kondisi kesehatan harus sangat dijamin.
Maka itu, Kustini mengimbau seluruh peternak untuk sebisa mungkin melokalisir ternak yang sakit serta melakukan pengobatan dan penyemprotan desinfektan di kandang. Namun, ia meminta masyarakat tidak panik karena PMK bisa disembuhkan.
Pemkab Sleman telah melakukan rakor dengan TPID DIY, Satgas Pangan Sleman, BIN Sleman, BI, BPOM, Asosiasi Peternak Sleman, Asosiasi Pedagang Sapi Sleman dan lainnya. Pemotongan hewan mengacu Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 036/2022.
"Kita harapkan dengan dipatuhinya aturan dalam pemotongan hewan kurban tersebut. Insya Allah, Idul Adha di Sleman dapat berlangsung dengan aman dan lancar serta terhindar dari PMK," ujar Kustini.