Senin 27 Jun 2022 19:58 WIB

Penggunaan PeduliLindungi untuk Beli Migor Dinilai Persulit Masyarakat

Pembentukan distributor resmi migor lebih tepat dibanding penggunaan PeduliLindungi

Rep: Febianto Adi Saputro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pedagang mengemas minyak goreng curah rakyat (MGCR) di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Senin (27/6/2022). Pemerintah berencana akan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter mulai pertengahan Juli mendatang. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pedagang mengemas minyak goreng curah rakyat (MGCR) di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Senin (27/6/2022). Pemerintah berencana akan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter mulai pertengahan Juli mendatang. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menolak rencana pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk pembelian minyak goreng (migor) curah. Menurutnya, ide penggunaan aplikasi Peduli Lindungi akan menyulitkan masyarakat kecil.

"Hari gini, Pemerintah harus benar-benar cermat dalam mengambil opsi kebijakan bagi masyarakat. Jangan menerapkan kebijakan yang menyusahkan rakyat," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6). 

Politikus PKS itu menilai akar masalah migor ada pada sisi produksi dan distribusi. Bukan karena adanya lonjakan konsumsi.

"Pemerintah jangan gonta-ganti kebijakan tata-niaga minyak goreng (migor) curah secara trial by error alias coba-coba, namun tidak menyelesaikan masalah. Misalnya, kebijakan penggunakan aplikasi Peduli-Lindungi untuk pembeli migor-curah," ujarnya.

Ia meminta pemerintah harusnya fokus menyelesaikan akar masalah. Bukan malah menimbulkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan masalah baru. 

Menurut Mulyanto kebijakan yang dinilai mendesak untuk diselesaikan adalah membanjiri pasar dengan migor curah secara cukup dengan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi). 

Mulyanto mendesak Pemerintah untuk segera menghapus dualisme pasar migor curah. Yakni adanya pasar migor berbasis distributor/agen resmi pemerintah dengan harga HET dan pasar migor berbasis distributor bebas dengan harga yang tidak terkontrol Pemerintah.

Adanya dualitas pasar dan disparitas harga migor curah akan menimbulkan kompleksitas dan masalah baru di pasar. Karena itu pemerintah harus mempercepat pembentukan agen resmi migor plat merah secara massif dan menghentikan distribusi migor yang tidak resmi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement