REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang terjadi di wilayah Provinsi Jambi menyebabkan harga jual daging sapi dan kerbau di pasar-pasar tradisional di daerah itu mengalami peningkatan. Sebab, pedagang kesulitan mendapatkan pasokan sapi dan kerbau.
"Pengaruh dari adanya PMK yakni harga jual daging segar tidak stabil, kita kesulitan mendapatkan pasokan sapi dan kerbau," kata Pedagang Daging Segar di Pasar Angso Duo Kota Jambi Reza di Jambi, Senin (27/6/2022).
Ia menjelaskan karena adanya penyakit PMK pasokan sapi atau kerbau sulit didapatkan. Dimana sebagian besar pedagang daging segar di Pasar Angso Duo Jambi mendapatkan pasokan sapi dan kerbau dari Provinsi Lampung.
Selain itu, untuk mendapatkan pasokan sapi dan kerbau dari luar Provinsi Jambi harus menjalani proses yang cukup panjang. Sapi dan Kerbau yang masuk ke wilayah Jambi harus menjalani beberapa tahapan pemeriksaan, salah satunya harus dilakukan karantina untuk memastikan hewan ternak bebas dari PMK.
"Saat ini harga daging sapi segar satu kilogram Rp 140 ribu, kita minta pemerintah juga memperhatikan pasokan daging segar jangan hanya pasokan daging beku saja," kata Reza.
Kasi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan (P3H) Kelembagaan Sumber Daya Kesehatan Hewan (KSKH) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi Dokter Hewan Dewi Melani Susanti mengatakan terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi bagi pedagang yang membawa hewan ternak dari luar Provinsi Jambi.
"Syarat dan ketentuan tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran PMK," kata Melani Susanti.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pedagang untuk menjual hewan ternak ke wilayah Provinsi Jambi diantaranya melampirkan surat pernyataan dari pejabat otoritas veteriner (PoV) atau dokter hewan berwenang yang diketahui oleh kepala dinas daerah asal. Dengan ketentuan di wilayah asal hewan ternak bebas PMK atau belum pernah terjangkit PMK.
Kemudian melampirkan Surat Keterangan kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang daerah asal. melakukan isolasi atau karantina selama 14 hari dan tidak memindahkan hewan ternak selama masa isolasi/karantina.
Selanjutnya melakukan tindakan bio security terhadap peternakan atau wilayah kandang secara rutin.