Senin 27 Jun 2022 23:44 WIB

In Picture: Luas Ruang Terbuka Hijau Jakarta Baru 9 Persen

Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang RTH Jakarta harusnya 30%..

Rep: M Risyal Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah bocah bermain wahana di Ruang Terbuka Hijau yang berada di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022). Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Foto udara suasana Ruang Terbuka Hijau di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022). Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Warga bermain bola di Ruang Terbuka Hijau yang berada di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022).Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Foto udara suasana Ruang Terbuka Hijau di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022). Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Sejumlah bocah bermain wahana di Ruang Terbuka Hijau yang berada di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022). Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Foto udara suasana Ruang Terbuka Hijau di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022). Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Foto udara suasana Ruang Terbuka Hijau di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022). Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu 'particulate matter' (PM) 2.5 atau pun PM 10. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement