In Picture: Luas Ruang Terbuka Hijau Jakarta Baru 9 Persen
Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang RTH Jakarta harusnya 30%..
Rep: M Risyal Hidayat/ Red: Yogi Ardhi
Sejumlah bocah bermain wahana di Ruang Terbuka Hijau yang berada di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022). Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Foto udara suasana Ruang Terbuka Hijau di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022). Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Warga bermain bola di Ruang Terbuka Hijau yang berada di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022).Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Foto udara suasana Ruang Terbuka Hijau di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022). Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Sejumlah bocah bermain wahana di Ruang Terbuka Hijau yang berada di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022). Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Foto udara suasana Ruang Terbuka Hijau di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022). Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Foto udara suasana Ruang Terbuka Hijau di Taman Sambas, Panglima Polim, Jakarta, Senin (27/6/2022). Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), jumlah RTH di Jakarta yang baru mencapai sembilan persen dari minimal 30 persen total luas wilayah kota menurut Undang-undang (UU) Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, dinilai masih jauh dari harapan untuk mengurangi tingkat polutan di Jakarta yang masih tinggi, baik itu 'particulate matter' (PM) 2.5 atau pun PM 10.
sumber : Antara Foto
Advertisement