Selasa 28 Jun 2022 05:32 WIB

Dinilai Lecehkan Bunda Maria, Forum Batak Laporkan Holywings

Ketum FBI mengaku sangat terpukul dengan adanya iklan promo atas namakan Bunda Maria.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Logo outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, karena adanya temuan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Logo outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, karena adanya temuan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan penistaan agama, tapi masih ada kelompok yang melaporkan Holywings ke pihak kepolisian. Kini giliran Forum Batak Intelektual (FBI) melaporan Holywings ke Polda Metro Jaya hari ini, Senin (27/6/2022).

"Kami sebagai organisasi mengecam atau mengutuk staf-staf Holywings yang telah menodai agama," ujar Ketua Umum FBI, Leo Situmorang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Baca Juga

Leo melanjutkan, sebagai penganut agama Kristen, ia sangat terpukul dengan adanya iklan atau promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci. Khususnya di agama katolik yaitu bunda Maria. Dalam promonya, Holywings memberikan minuman keras (miras) secara gratis kepada masyarakat yang bernama Muhammad dan Maria.

"Kita dari FBI sangat kecam dan sangat menyesalkan kejadian ini. Ini menjadi kericuhan kegaduhan di tengah masyarakat. Jadi nama Maria ini nama yang disucikan bagi teman-teman yang menganut agama Katolik," kata Leo.

Tidak hanya melaporkan ke polisi, kata Leo, pihaknya akan mengawal proses hukum sampai tuntas. Saat ini penyidik mendalami badan hukum Hollywings Indonesia. Jika badan hukum berbentuk PT maka  tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 perseroan terbatas. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/V/3200/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor mempersangkakan terlapor dengan Pasal 156 A.

"Di sana akan diketahui siapa penanggung jawab badan usahanya. Ini lah yang harusnya bertanggung jawab di dalam dan diluar pengadilan," tutur Leo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement