Selasa 28 Jun 2022 07:18 WIB

Dua Alasan DPR Sahkan Tiga RUU DOB Papua pada 30 Juni

Ketua Komisi II sebut ada dua alasan DPR sahkan tiga RUU DOB Papua pada 30 Juni nanti

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sebut ada dua alasan DPR sahkan tiga RUU DOB Papua pada 30 Juni nanti
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sebut ada dua alasan DPR sahkan tiga RUU DOB Papua pada 30 Juni nanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR bersikukuh bahwa pihaknya akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Rencananya, pengesahan akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 30 Juni mendatang.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, setidaknya ada dua alasan pengesahan harus dilakukan pada 30 Juni. Pertama yang berkaitan dengan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 yang disebutnya juga akan ditetapkan pada tanggal tersebut.

Baca Juga

Jika tidak disahkan pada tanggal itu, pembangunan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan harus menunggu RAPBN 2024.

"Jadi Kementerian Keuangan menunggu kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30, mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya karena berdasarkan undang-undang sudah ada," ujar Doli usai rapat tim perumus dan tim sinkronisasi draf RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan, Senin (27/6).

Kedua yang berkaitan dengan lembaga-lembaga representasi dari tiga provinsi tersebut. Salah satunya adalah penetapan anggota dan jumlah kursi DPR untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang minimal memiliki tiga kursi di parlemen.

Terdapat dua cara untuk mengakomodasi hal tersebut, yang pertama adalah lewat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kedua dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Nah bentuknya apa? revisi atau apa Perppu itu tergantung nanti pembicaraan pemerintah dengan DPR, tapi yang jelas di dalam undang-undang (DOB Papua) yang sekarang itu kita masukkan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah ini nanti akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR," ujar Doli.

Di samping itu, ia membantah jika pembahasan tiga RUU DOB Papua dilakukan tiba-tiba atau terburu-buru oleh pemerintah dan DPR. Wakil Ketua Umum Partai Golkar mengatakan, wacana pemekaran Papua sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu dan melalui proses yang panjang.

"Secara embrio konkretnya itu dibahas pada pembahasan UU Otsus Papua, itu sekitar bulan Maret, artinya sudah setahun yang lalu pembahasan ini. Nah baru lebih konkret lagi setelah UU Otsus Papua ini disahkan, kami di Komisi II mengambil inisiatif," ujar Doli.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement