REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Alasan pencabutan izin tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran, yang ditemukan dari dua organisasi perangkat daerah (OPD). Dua OPD yang menilai tersebut yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI.
Baca: Warganet Kaitkan Kasus Holywings yang Lecehkan Nama Muhammad dengan Arswendo
Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menjelaskan, ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya di Jakarta. Pencabutan izin usaha itu juga sesuai arahan Gubernur Anies untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov DKI.
"Maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Benny pada Senin (27/6/2022).
Kepala Disparekraf DKI, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur Dinas PPKUKM, Dinas PMPTSP, dan Satpol PP DKI. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Baca: Pendiri Cyrus Network Pasang Alphard Baru Yakin Anies tak Dapat Tiket Pilpres 2024
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," Andhika.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol, serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi DKI. Pelanggaran itu terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di Jakarta. Menurut Andhika, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Sedangkan penjualan miras hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang pengunjung dan tidak untuk diminum di tempat. "Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat," ujar Andhika menambahkan.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo juga menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Holywings. "Yang secara legalitas seharusnya (minuman beralkohol untuk minum di tempat) memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," terangnya.
"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," ucap Elisabeth.
Baca: Viral Shopee Larang Penjual Jam Dinding Kaligrafi Bertuliskan Tauhid
Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas PMPTSP DKI untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings di Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu