Selasa 28 Jun 2022 08:14 WIB

Bukalapak Perbarui Fitur Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Fitur baru ini bernama Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.

Logo Bukalapak
Foto: Wikimedia Commons
Logo Bukalapak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lokapasar digital Bukalapak mengumumkan fitur untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah diperbarui, bernama Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. Dikutip dari siaran pers, Selasa (28/6/2022), SIGNAL adalah perubahan dari layanan SAMOLNAS yang dihentikan sejak September 2020. 

Pembina Samsat Nasional menyetop layanan tersebut untuk dikembangkan. Melalui layanan SIGNAL di platform belanja online tersebut, pengguna bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pendaftaran dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ).

Baca Juga

Ketika mengurus pengesahan STNK, pengguna bisa memakai fitur E-Pengesahan STNK supaya mendapatkan barcode dan tidak perlu datang langsung ke Samsat. Setelah itu, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran bisa dikirimkan ke alamat yang diminta.

Untuk menggunakan fitur SIGNAL di Bukalapak, pengguna harus mengunduh aplikasi resmi SIGNAL dari Samsat Digital Nasional, Korlantas Polri, baik di Google Play Store maupun Apple App Store.Setelah mengisi data pada layanan yang dituju, pada saat pembayaran, salin kode bayar dan pilih Bukalapak sebagai metode pembayaran.

Pengguna bisa membuka aplikasi Bukalapak dan mengetik SIGNAL pada kotak pencarian. Setelah itu, masukan kode bayar yang didapatkan dari aplikasi SIGNAL tadi.

Periksa rincian transaksi dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.Layanan SIGNAL di Bukalapak bisa digunakan oleh pengguna yang tinggal di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kepulauan Riau dan Jawa Timur.Fitur ini juga bisa digunakan oleh masyarakat Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Barat.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement