REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi menangkap seorang laki-laki lanjut usia berinisial ER (67 tahun) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan di atas sepeda motor. Pelaku ditangkap di sebuah daerah di Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam pada Sabtu (25/6/2022).
"Kami amankan pelaku diduga melakukan aksi tidak senonoh kepada seorang anak perempuan usia sembilan tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rollindo di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatra Barat, Senin (27/6/2022).
Baca: MD Forhati Minta PN Surabaya Cabut Putusan yang Tetapkan Nikah Beda Agama
"Empat petugas kami menangkap pelaku sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/26/VI/2022/Reskrim, tanggal 25 Juni 2022 dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/VI/2022/SPKT/Res Bukittinggi/Polda Sumbar," kata Rollindo menambahkan.
Dia menjelaskan, pelaku sebelumnya telah diciduk oleh massa yang tidak terima dengan perbuatannya. Rollindo mengatakan, sesuai keterangan sementara, pelaku melakukan aksinya di atas sepeda motor yang diboncengi korban bersama dua teman korban lainnya.
"Jadi korban ini dipaksa naik sepeda motor pelaku dan didudukkan di bagian depan, sementara dua orang teman korban duduk di belakang, sepanjang jalan korban dicabuli oleh pelaku," kata Rollindo.
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan menjalani pemeriksaan. "Barang bukti yang kamiamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam nomor polisi BA 3400 LT, dan pakaian korban," kata Rollindo.
Baca: Membawa Pulang Puluhan Manuskrip Ulama Nusantara dari Perpustakaan Leiden