Selasa 28 Jun 2022 10:41 WIB

Penutupan Holywings, Wagub DKI Benarkan Pemicunya Promo Miras  

Pemprov DKI juga menyoroti ketidaklengkapan izin operasional Holywings

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan / Red: Nashih Nashrullah
Logo outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, karena adanya temuan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Logo outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, karena adanya temuan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pihaknya sejauh ini sudah mengevaluasi terkait operasional Holywings.

Berdasarkan pemaparannya, penutupan seluruh outlet restoran yang merangkap tempat hiburan itu di Jakarta memang berawal dari kasus promo minuman keras (miras) gratis setiap Kamis bagi siapapun yang bernama Muhammad. 

Baca Juga

“Ya memang berawal dari kasus promo miras. Atas dasar itu kami kan merekomendasikan DPMPTSP DKI agar melanjutkannya ke BPKM sesuai UU Ciptaker. Kemudian terkait dengan ada administrasi, izin-izinnya (juga) belum lengkap. Itu juga jadi salah satu penyebab ya,” kata Riza kepada awak media, Senin (27/6/2022) malam. 

Ditanya beberapa tempat yang mengganti nama agar bisa kembali beroperasi, Riza tak menampiknya. Namun demikian, selama tidak melanggar aturan, hal itu dinilainya diperbolehkan. 

“Kalau buka suatu usaha, selama ketentuan dan izin-izinnya (sesuai) kan boleh. Tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan, yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat yang dianggap melanggar, tapi orangnya tetap punya hak (usaha),” ucapnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan, Pemprov DKI secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin itu, buntut promosi minuman keras gratis setiap Kamis bagi siapapun yang bernama Muhammad. 

Dikatakan, pencabutan itu, setelah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPK UMKM) Provinsi DKI Jakarta. 

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan mencerahkan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/6/2022). 

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, rekomendasi itu berdasarkan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Menurutnya, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings. 

Berdasarkan penelusuran Andika, perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301.

Andika menjelaskan, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar. 

Baca juga : Dinilai Lecehkan Bunda Maria, Forum Batak Laporkan Holywings

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement