Selasa 28 Jun 2022 12:36 WIB

Polemik Izin Eks-Holywings Bogor yang Telah Berganti Nama

Ketua DPRD Kota Bogor meminta agar Elvis Cafe and Resto ditutup permanen. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan, pada saat pembukaan Elvis yang waktu itu bernama Holywings Bogor, Pemkot Bogor memberikan izin pembukaan Holywings dengan syarat tidak menjual minol golongan B dan C.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan, pada saat pembukaan Elvis yang waktu itu bernama Holywings Bogor, Pemkot Bogor memberikan izin pembukaan Holywings dengan syarat tidak menjual minol golongan B dan C.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -— Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan, Pemkot Bogor tidak mendapat pemberitahuan terkait perubahan nama Holywings Bogor menjadi Elvis Cafe and Resto. Kendati demikian, dia menegaskan, izin yang dimiliki Elvis Cafe and Resto merupakan izin rumah makan, cafe, dan restoran. 

Pada akhir pekan lalu, Pemkot Bogor menyegel Elvis Cafe and Resto lantaran menemukan ratusan botol minuman beralkohol (minol) golongan B dan C, dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Serta bukti penjualan atau bill penjualan minol golongan B dan C.

Baca Juga

Padahal, Pemkot Bogor telah mengatur peredaran minol di Kota Bogor melalui Perwali No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor dimana pengusaha di Kota Bogor dilarang untuk menjual minol golongan B dan C. Mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Kalau perubahan nama biasa saja, tapi yang penting tidak boleh melanggar Perwali, Perda, itu dilanggar. Jelas itu. Mereka menjual minol di atas 5 persen,” kata Bima Arya, Selasa (28/6).

Bima Arya menegaskan, pada saat pembukaan Elvis yang waktu itu bernama Holywings Bogor, Pemkot Bogor memberikan izin pembukaan Holywings dengan syarat tidak menjual minol golongan B dan C. Serta menghormati kearifan lokal seperti menghormati kearifan lokal.

“Waktu itu kan ada bandrek, bajigur, dan lain-lain, tapi ternyata mereka tricky. Mereka menyembunyikan stok alkohol di gudang sebelah. Kita telusuri ternyata ada di sana. Ratusan botol ada,” jelasnya.

Sejak Sabtu (25/6), Pemkot Bogor menyegel Elvis yang masih terafiliasi dengan Holywings selama 14 hari ke depan, serta membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya. Bahkan, Bima Arya pun tak ragu mencabut izin usaha dari Elvis Cafe and Resto secara permanen. Setelah dilakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang ditemukan di Elvis.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Jatirin, bahkan dengan tegas meminta Pemkot tidak hanya membekukan, tapi mencabut izin Elvis Cafe and Resto. Buatnya, tidak perlu lagi ada perdebatan karena ternyata kekhwatiran masyarakat pada saat pertama kali dibuka itu terbukti.

"Walaupun suratnya katanya berganti nama, faktanya isinya masih sama kan. Kalau tegas, Pemkot Bogor akan lebih dihargai oleh pengusaha ketika nanti kedepannya pengusaha tidak berani main-main. Kalau kita masih tarik ulur, mereka berani main-main," ucap Jatirin.

Penyegelan Elvis Cafe and Resto yang dilakukan oleh Pemkot Bogor, mendapatkan respons positif dari DPRD Kota Bogor. Bahkan, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, meminta agar Elvis Cafe and Resto ditutup permanen. 

“Bahkan kalau bisa, karena sudah beberapa kali pelanggaran, ya tutup permanen, cabut IMB-nya,” tegas Atang.

Apalagi, kata dia, dalam pengawasan yang dilakukan, terjadi pelanggaran oleh Elvis eks-Holywings Bogor yang menjual minuman beralkohol diatas 5 persen.

“Harus ditindak tegas. Saya kira Investasi tidak akan berhenti disini, kita persilahkan kepada pemilik modal untuk investasi dalam hal yang lain. Apakah rumah makan layak keluarga atau restoran ramah keluarga. Intinya adalah jauhi hal hal yang merusak tatanan masyarakat Kota Bogor,” ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement