Selasa 28 Jun 2022 12:48 WIB

Pelaku Skimming WN Estonia Diringkus Polda Metro Jaya

Penyidik sudah mendapatkan identitas dari pelaku lain yang menerima uang kiriman SP

Rep: Mabruroh/ Red: Budi Raharjo
Petugas polisi memperlihatkan barang bukti saat rilis penungkapan kasus pencurian data elektronik (Skimming) dan pencucian uang jaringan internasional di Mapolda Metro jaya, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas polisi memperlihatkan barang bukti saat rilis penungkapan kasus pencurian data elektronik (Skimming) dan pencucian uang jaringan internasional di Mapolda Metro jaya, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara (WN) Estonia di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku berinisial SP (24) ini mencuri data nasabah bank melalui ATM untuk membobol rekening mereka.

Pelaku ditangkap setelah berhasil membobol rekening sejumlah nasabah di salah satu bank pada Juni 2022. Salah satunya nasabah yang kehilangan uang dalam rekeningnya sebanyak Rp 300 juta.

Dikutip dari instagram Ditreskrimum PMJ, Selasa (28/6), Humas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa, kejadian bermula saat Bank tersebut menerima aduan dari nasabah terkait hilangnya sejumlah uang pada Juni 2022. Salah satunya berjumlah Rp 300 juta.

Pihak bank kemudian melakukan penelusuran secara internal dan mendapatkan adanya data transaksi berkait dengan hilangnya uang nasabah tersebut. "Pihak bank melakukan pendataan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu," kata Zulpan.

Hasil penyelidikan kata dia, ditemukan bahwa transaksi hilangnya uang itu berasal dari beberapa milik nasabah di bank tersebut. "Ditemukan di beberapa mesin ATM milik korban dalam hal ini bank BUMN tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian," terangnya.

Setelah itu, kata Zulpan, penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku selaku pihak yang melakukan transaksi dengan uang milik nasabah tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SP mentransfer uang milik nasabah Bank BUMN yang hilang itu ke seseorang yang berada di Estonia. 

“Ini adalah orang yang memberikan instruksi kepada pelaku dalam melakukan aksinya. DPO ini juga warga negara asing posisi tidak di lndonesia. Berkomunikasi melalui Telegram," ungkap Zulpan.

Pelaku dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kemudian pelaku kami kenakan juga Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tutur Zulpan.

Kabid Humas menambahkan bahwa penyidik sudah mendapatkan identitas dari pelaku lain yang menerima uang kiriman SP dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang. “Rekan SP yang memberikan instruksi dan menerima uang itu saat ini kami tetapkan DPO. Nanti kerjasama dengan instansi lainnya, dengan interpol," tutupnya.

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement