IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Jaksa Penuntut Umum Saudi telah mengeluarkan peringatan atas aksi mengemis selama haji. Eksploitasi haji untuk pengemis ini dilarang baik yang bentuknya langsung dan tidak langsung.
Perilaku mengemis dalam segala bentuknya amat sangat dilarang oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam sebuah pernyataan, mereka pun menjabarkan tentang jenis-jenis pengemis dan hukumannya.
Dilansir
Baca Selengkapnya di ihram.co.id