Selasa 28 Jun 2022 13:10 WIB

In Picture: Apel Penyegelan Holywings di Balai Kota DKI Jakarta

Pemprov DKI secara serentak menutup 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI melakukan apel persiapan penyegelan bar-resto Holywings di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI melakukan apel persiapan penyegelan bar-resto Holywings di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI melakukan apel persiapan penyegelan bar-resto Holywings di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI melakukan apel persiapan penyegelan bar-resto Holywings di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI melakukan apel persiapan penyegelan bar-resto Holywings di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI melakukan apel persiapan penyegelan bar-resto Holywings di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI melakukan apel persiapan penyegelan bar-resto Holywings di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI  melakukan apel persiapan penyegelan bar-resto Holywings di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement