Selasa 28 Jun 2022 13:11 WIB

Polsek Gunung Sindur Selidiki Pencuri Kotak Amal dan Perlengkapan Masjid 

Polisi menawarkan restorative justice sikapi pencuri kotak amal masjid

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Pencurian Kotak Amal. Polisi menawarkan restorative justice sikapi pencuri kotak amal masjid
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pencurian Kotak Amal. Polisi menawarkan restorative justice sikapi pencuri kotak amal masjid

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Seorang pemuda berinisial N, tengah diselidiki Polsek Gunung Sindur usai ditangkap warga kawasan Pengasingan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor akibat aksi pencurian di masjid. Pemuda tersebut menggasak kotak amal, amplifier, dan mixer.  

Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Birman Simanulang, mengatakan warga menangkap N pada Ahad (26/4/2022). N langsung dibawa ke Polsek Gunung Sindur untuk diselidiki. 

Baca Juga

Saat ini, kata dia, polisi masih melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian tersebut. Dia menyebutkan, ada kemungkinan pria yang diperkirakan berusia sekitar 20 tahun tersebut ditahan.   

“Tapi kalau ada kesepakatan warga dan keluarganya bisa restorative justice. Kalau dipenjarakan kan repot juga. Proses hukum itu kan alternatif terakhir,” kata Birman dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).  

Menurut Birman, tak menutup kemungkinan jika warga ingin pemuda tersebut ditahan. Namun hal tersebut bisa dilakukan usai polisi melakukan penyelidikan terkait motif dari pelaku.  

Di samping itu, aksi pencurian yang dilakukan N pun beredar di media sosial. Pada akun Instagram @gunungsindurbogor, terlihat rekaman CCTV saat N melakukan aksi pencuriannya.   

Awalnya N pura-pura berdoa, dan menyeret badannya ke arah kotak amal. Kemudian membawanya pergi. Namun, Birman mengaku belum mengetahui berapa isi kotak amal yang digasak pelaku.  

“Jadi kami lidik dulu motifnya apa, kalau memang warga harus lanjut (ditahan) ya kita lanjut,” kata dia.  

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement