Selasa 28 Jun 2022 13:14 WIB

Pajak Tempat Hiburan Holywings Ikut Disorot

Selama ini tempat hiburan tersebut terdaftar dengan objek pajak sebagai restoran.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI  melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta tidak ada perlakuan istimewa bagi tempat hiburan tertentu di Jakarta. Termasuk, salah satunya Holywings. Sebab, menurutnya, selama ini tempat hiburan tersebut terdaftar dengan objek pajak sebagai restoran bukan sebagai tempat hiburan.

“Apakah setoran pajak Holywings sudah sesuai aturan? Apakah status Holywings itu restoran atau tempat hiburan? Kalau nomor objek pajaknya adalah restaurant, kenyataannya di Holywings juga menyediakan hiburan,” jelas Kamrussamad, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga

Karena itu, Kamrussamad mendesak mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memeriksa setoran pajak Holywings. Ia menyebut iuran pajak Holywings sewajarnya diperiksa mengingat usahanya sudah sangat besar dan menyebar.

“Saya tentunya turut menyayangkan cara berpromosi hiburan Holywings yang baru dilakukan baru-baru ini. Namun, sebagai mitra kerja Dirjen Pajak di DPR, saya ingin menyoroti terkait setoran pajak Holywings,” urai Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jakarta III ini.

Sehingga, ia meminta tak ada perlakuan istimewa bagi usaha hiburan malam tersebut. "Jangan sampai muncul kesan perlakuan istimewa terhadap Holywings dibanding dengan usaha hiburan lainnya,” tutup Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement