REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan laporan dugaan kasus penistaan agama oleh mantan menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada 20 Juni 2022.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. "Laporan yang dilaporkan di Bareskrim pada 20 Juni 2022 ini terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada awak media, Selasa (28/6/2022).
Sehingga dengan dilimpahkannya laporan tersebut, maka kasus dugaan penistaan agama itu akan ditangani dan diselidiki Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat ini penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan meminta keterangan dari para ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
"Penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan surat perintah tugas. Selanjutnya meminta keterangan ahli, baik ahli agama, bahasa, sosiologi, hukum, siber, ahli ITE, dan ahli pidana," terang Zulpan.
Diketahui akun Twitter milik yang diduga milik Roy Suryo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan itu terkait unggahan meme patung Sang Budha di Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo. Oleh pelapor, unggahan itu dinilai telah melecehkan simbol agama Budha.