REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan perizinan Holywings. Sebab menurutnya, penutupan Holywings memang berimplikasi dengan pajak dan faktor lainnya.
“Karena itu (Holywings) ada implikasi pajak. Tapi, intinya, Pemda DKI Jakarta akan terus mendorong kemudahan berusaha,” kata Benni saat ditemui Republika.co.id di Hotel Indonesia, Selasa (28/6/2022).
Dia melanjutkan, pihaknya akan terus mengimbau para pengusaha agar bisa tetap bertanggung jawab pada perizinan dan bentuk usaha. Dia meminta semua pihak ikut berkolaborasi di dalamnya.
“Kami membantu kemudahan berusaha tapi kita ingin ada tanggung jawab,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mempertanyakan status dari Holywings sebagai restoran atau hiburan. Pasalnya, Holywings yang berperilaku sebagai restoran dengan objek pajak restoran, kerap menampilkan banyak hiburan tanpa pajak hiburan.
Menurutnya, praktik usaha itu membuat objek seperti Holywings dicemburui usaha-usaha lainnya. “Karena itu yang (perlu) dipertanyakan juga oleh pajak. Karena pajak HW itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha hiburan lain cemburu. Jadi kenapa praktiknya hiburan tapi kok pajak restoran,” tutur Hana kepada Republika.co.id, Ahad (26/6/2022).
Status tersebut, lanjut Hana, membuat aktivitas Holywings mudah memberikan promo dan makanan serta minuman murah, khususnya yang beralkohol. Padahal, jika status Holywings sebagai tempat hiburan, pemilik usaha harus berpikir dua kali karena beban pajak lebih besar dan ditanggung pada pengusaha penuh.
“Ini alkohol dikasih gratis. Kalo saya orang pajak, saya juga teriak,” tuturnya.
Karena itu, dia menegaskan pertanyaan status Holywings yang tidak jelas. Menurutnya, hal itu penting karena banyak hal serupa seperti Holywings yang mengaku objek restoran tetapi menjalankan praktik hiburan. “Nah ini yang merugikan negara,” jelasnya.
Sebagai informasi, berbeda dengan objek hiburan, pajak restoran tidak dibebankan kepada pemilik resto. Melainkan, pada pembeli atau konsumen pada saat melakukan pembayaran.