Selasa 28 Jun 2022 14:09 WIB

RUU DOB Atur Honorer Orang Asli Papua Diangkat Jadi PNS

Pengalihan ASN di daerah pemekaran berasal dari provinsi induk.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Sejumlah pengunjukrasa dari berbagai elemen mahasiwa berunjukrtasa di Jalan Buper, Waena, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/5/2022). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Foto: ANTARA/Gusti Tanati
Sejumlah pengunjukrasa dari berbagai elemen mahasiwa berunjukrtasa di Jalan Buper, Waena, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/5/2022). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan akan mengatur pengisian aparatur sipil negara (ASN) di tiga provinsi tersebut. Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 draf ketiga RUU DOB tersebut.

Dalam Pasal 21 Ayat 1 dijelaskan, ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Dengan ketentuan khusus sebagai afirmasi.

Baca Juga

Selanjutnya dalam Pasal 21 Ayat 2 menjelaskan, untuk pertama kalinya pengisian ASN di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan dilakukan dengan empat cara penerimaan. Pertama, calon pegawai negeri sipil orang asli Papua yang berusia paling tinggi 48 tahun.

"B, pegawai honorer orang asli Papua yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 tahun," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Ad Interim Mahfud MD, Selasa (28/6/2022).

Selanjutnya, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Terakhir, mengangkat pegawai honorer orang asli Papua yang terdaftar sebagai tenaga honorer kategori II di BKN menjadi calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Adapun untuk pertama kalinya, pengalihan ASN untuk pertama kalinya untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan akan berasal dari provinsi induk, yakni Papua. ASN akan ditunjuk dari tenaga honorer dan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

"Pengalihan ASN dari daerah induk ke daerah pemekaran dan pemenuhan alokasi formasi baru apabila diperlukan," ujar Mahfud.

"Hal ini dilaksanakan dengan penghitungan DOB Provinsi Papua sebanyak 46 ribu ASN dan mempertimbangkan kearifan lokal papua dengan komposisi 80 persen orang asli Papua dan 20 persen non orang asli Papua," sambungnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement