Selasa 28 Jun 2022 14:16 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Senilai Rp 8,8 Miliar

Tim gabungan menangkap kontainer saat sedang loading muatan miras ilegal ke 2 truk.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono (kanan) mendengarkan penjelasan Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI Suhartono (kiri).
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono (kanan) mendengarkan penjelasan Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI Suhartono (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) di Desa Darik, Kecamatan Karangan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Ahad, (26/6/2022). Miras ilegal yang diamankan dari Malaysia itu diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 8,8 miliar. 

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (WKSAL), Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh tim F1QR Lantamal XII Pontianak di lapangan pada Sabtu (25/6/2022). Bahwa akan ada upaya penyelundupan minuman keras ilegal dari Malaysia dengan menggunakan tiga unit truk di daerah Bengkayang. 

Mendapatkan informasi tersebut, Tim F1QR Lantamal XII Pontianak kemudian bergerak menuju daerah yang dicurigai dan bergabung dengan Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) guna melakukan pengintaian. Tim gabungan pun mengidentifikasi dan membuntuti sebuah truk kontainer yang dicurigai bermuatan minuman keras ilegal Malaysia.

Tim gabungan itu pun menangkap satu unit truk kontainer saat sedang loading muatan miras ilegal ke dua unit truk yang lebih kecil. “Minuman keras di antaranya jenis El Jimador, Herradura Redosado dan Herradura Taquila Plata serta Finlandia Vodka sebanyak 13.260 botol atau sekitar lebih kurang 9.876 liter dalam 1.170 karton senilai Rp 8.890.360.000 berhasil diamankan," kata Heri dalam keterangan resmi Dispenal, Senin (27/6/2022).

Heri menjelaskan, minuman keras ilegal asal Malaysia itu diambil dari gudang di Jagoi perbatasan Malaysia – Indonesia). Kemudian, dimuat menggunakan kendaraan jenis truk menuju Anjongan, Kabupaten Mempawah untuk dialihkan ke dalam truk kontainer dan dibawa ke Pelabuhan Pontianak.

Menurut dia, keberhasilan penggagalan penyelundupan miras ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL untuk terus berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional. "Termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement